Pemdes Lubuk Penyamun Musyawarah Rembuk Stunting di TA 2022

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu l Detikkasus.com – Pemdes Desa lubuk penyamun kecamatan merigi kabuvaten kepahiyang perovinsi bengkulu, acara lagsug di balai Desa,
Rembuk secara sederhana mengandung arti musyawarah atau berunding untuk membicarakan suatu permasalahan.
Sedangkan stunting artinya kondisi gagal pertumbuhan (tubuh dan otak) pada anak

Akibat kekurangan gizi sehingga anak perawakannya lebih pendek dari anak-anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/ memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga pemerintah dan masyarakat di lokasi prioritas.

Baca Juga:  Publikasi Media Online di Dinas Kesehatan, Terbatas

Disaat pantawan awak Media online Detikkasus. Com yang menghadiri acara kepala Desa lubuk penyamun, (RASMAN DANI) Babinsa Babinkamtibmas pendamping Desa ketuwa BPD serta perangkat perangkat desa segenap. Dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa (RASMAN DANI) Memapar dengan tegas, output yang diharapkan dari Rembuk Stunting ini adalah lahirnya komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh Bupati, Kepala Desa, Pimpinan OPD, dan perwakilan sektor non pemerintah dan masyarakat. Selain itu diharapkan tersusunnya rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor untuk dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau Rencana Kerja (Renja) OPD tahun 2022 jelasnya.

Baca Juga:  Terbakar Atau Dibakar, Minta Diungkap Tuntas

Ada beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan rembuk stunting yang diinisiasi bekerja.sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten kepahiang, itu. Antara lain membicarakan tentang intervensi spesifik sektor kesehatan dan intervensi sensitif sektor non kesehatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab OPD dan instansi terkait.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas TNI-POLRI, Polres Aceh Tamiang Melaksanakan Olah Raga Bersama

Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah terkait pengalokasian dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.
Peraturan Bupati kepahiang, Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting mengamanatkan pengalokasian anggaran dan belanja desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.

“Dalam pasal 8 ayat (5) secara tegas disebutkan bahwa salah satu sumber pembiayaan penanganan stunting adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pungkasnya. (Sufri)

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
DWP Kabupaten Cirebon gelar Bakti Sosial PMT untuk Anak Stunting
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru