Pemdes Kebontunggul Bersama Warga” Tolak Galian C di Wilayahnya.

Detikkasus.com | Mojokerto

Pemerintah Desa (Pemdes) bersama warga masyarakat Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur sepakat dan secara tegas menolak segala aktivitas yang berhubungan dengan aktivitas tambang Galian C. Pasalnya, Desa Kebontunggul merupakan salah satu desa penyangga dan bukan sebagai wilayah pertambangan.

Demikian yang dikatakan Siandi, Kepala Desa (Kades) Kebontunggul, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (23/4/2021) di wisata Lembah Mbencireng, terkait adanya rencana adanya aktivitas Galian C yang dilakukan oleh salah satu pengusaha Galian C, berinisial YUY

Baca Juga:  Kasus Tanah Kas Desa (TKD), Desa Jetis Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Begini Kronologinya.

“Apapun alasannya, Pemdes dan warga Desa Kebontunggul, sepakat menolak aktivitas Galian C di wilayahnya,” tegas Siandi.

Masih Kades, silahkan beraktivitas Galian C, diwilayah yang diperbolehkan, tapi jangan di wilayah Desa Kebontunggul.

Baca Juga:  Sekda Hadiri Kegiatan Penguatan Zakat Infaq dan Shadaqah Serta Unit Pengumpulan Zakat

Disinggung adanya aktivitas pembuatan jalan di sungai dari Dusun Pandansari, Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, yang mengarah ke Desa Kebontunggul, Siandi menjelaskan, kalau saat ini masih belum ada aktivitas.

“Penataan jalan di sungai itu, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak desa. Siapa yang bertanggungjawab dan ijinnya berbunyi apa, kita tidak tahu. Dan menurut saya, kegiatan itu ilegal,” tandas Kades.

Baca Juga:  Bupati Resmi Bubarkan Tim Voli Polres Kubu Raya Usai Berlaga di Kapolda Kalbar Cup

Lebih lanjut dikatakan Kades, kalau tetap melakukan aktivitas Galian C, pihaknya akan melangkah ke DPR RI, Kementerian ESDM, Mabes Polri dan ke Presiden RI. “Semua akan kita lapori,” pungkas Siandi. (Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *