Sinjai, Sulawesi-Selatan. Detikkasus.com. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai mendesak Pemerintah Daerah agar mempercepat pembahasan APBD pokok 2019 sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan penganggaran daerah yang tercantum dalam Permendagri 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.
Koordinator KOPEL Sinjai, Ahmad Tang mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati yang baru terpilih agar melakukan perubahan fundamental terhadap tata kelola pemerintahan khususnya dalam hal perencanaan dan penganggaran daerah.
Berdasarkan pantauan KOPEL, setiap tahun Pemda selalu terlambat menyerahkan KUA PPAS ke DPRD sehingga mempengaruhi keterlambatan pembahasan APBD.
Ahmad Tang menjelaskan bahwa, eksekutif maupun legialatif tidak taat aturan dalam pembahasan APBD, hampir setiap tahun pembahasan selalu dilakukan dengan mendadak, dan ironisnya pembahasan dilakukan secara tertutup dan tanpa pelibatan masyarakat.
Alumnus Ilmu Pemerintahan STISIP Sinjai ini merincikan bahwa berdasarkan Permendagri 38 tahun 2018, tahapan dan jadwal dan proses penyusunan APBD bahwa Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Juli.
“saya kira ini preseden buruk bagi tatakelola pemerintahan kita di Kabupaten Sinjai, KOPEL berharap agar Pemerintahan di Kabupaten Sinjai di bawah kepemimpinan Andi Seto – Andi Kartini melakukan perubahan dan saya kira ini juga sesuai misinya yakni menciptakan pemerintahan yang akuntabel, partisipatif dan transparan.”tegas Ocha.
Ahmad Tang mengingatkan agar pembahasan APBD 2019 dilakukan secara transparan dan berharap pembahasan tidak dilakukan lagi diruang-ruang gelap agar tidak terjadi kongkalikong antara legislatif dan eksekutif dan publik bisa memantau pembahasan. ( Akmal)