Pemda Situbondo Terkesan Abaikan Surat Gubernur Jatim Terkait Penggunaan Tabung 3 Kg Bersubsidi

Minggu, 11 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Situbondo | Detikkasus.com – Menjadi banyak pertanyaan di masyarakat tentunya menimbulkan kontroversi terkait adanya sidak terhadap penggunaan LPG 3kg yang dilakukan oleh LPKPN, Gp Sakera dan S-One di Pendopo Kabupaten Situbondo.

Berita terkait :

1. (https://detikkasus.com/sidak-tabung-melon-3-kg-di-pendopo-situbondo-oleh-lpkpn-gp-sakera/)

2. (https://detikkasus.com/perjuangkan-hak-rakyat-miskin-lpkpn-gp-sakera-dan-s-one-dilaporkan-ke-polisi/)

Menyikapi adanya pertanyaan tersebut, Tim S One mengadakan wawancara eksklusif dengan Ketum GP Sakera, Saiful Bahri. Minggu, (11/11/2018)

“Adanya hal seperti ini “perang dingin” antar LSM kami anggap hal yang biasa, tergantung bagaimana sudut pandang masyarakat dalam menyikapinya”, ujarnya.

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan Dalam Pembagian Raskin/Rastra, Bhabinkamtibmas Laksanakan Pemantauan

“Tetapi yang jelas, kami tidak akan melakukan Sidak ketika kami tidak mempunyai bukti otentik terhadap penggunaan Gas LPG 3kg di Pendopo Kabupaten Situbondo”, imbuh Bang Ipoel.

Lebih lanjut Bang Ipoel menjelaskan, ” Mengacu kepada Surat dari Gubernur Jatim, tertanggal 28 Juni 2018 kepada Bupati atau Walikota se Jawa Timur dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim perihal penggunaan LPG ukuran Tabung 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran harus di LAKSANAKAN”.

Baca Juga:  Pantau Situasi dan Tingkatkan Koordinasi Aipda Made Pasma Sambang ke Kantor Desa

Bang Ipoel menambahkan, “Karena surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres RI nomor 104/2007 tentang penyediaan, pendistribusiaan, dan penetapan harga LPG, Permen ESDM RI nomor 21/2007 tentang penyelenggaraan dan pendistribusian LPG untuk rumah tangga dan Usaha kecil mikro (UKM), dan surat dirjen migas tanggal 23 maret nomor 3212/12/DJM.0/2018 perihal pengendalian penggunaan LPG”, jelasnya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 40 Gram Sabu dari Dua Tersangka di Kota Agung

“Seharusnya pihak pemkab situbondo harus segera mengeluarkan suatu kebijakan menindak lanjuti Surat Gubernur tersebut, bukan malah terkesan mengabaikan Surat Gubernur tersebut”, jelasnya.

“Dan yang lebih miris lagi apa yang dianjurkan dalam surat Gubernur Jatim tersebut, dilanggar sendiri oleh Pemkab Situbondo”, pungkasnya. (Ozi)

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru