Situbondo | Detikkasus.com – Menjadi banyak pertanyaan di masyarakat tentunya menimbulkan kontroversi terkait adanya sidak terhadap penggunaan LPG 3kg yang dilakukan oleh LPKPN, Gp Sakera dan S-One di Pendopo Kabupaten Situbondo.
Berita terkait :
1. (https://detikkasus.com/sidak-tabung-melon-3-kg-di-pendopo-situbondo-oleh-lpkpn-gp-sakera/)
2. (https://detikkasus.com/perjuangkan-hak-rakyat-miskin-lpkpn-gp-sakera-dan-s-one-dilaporkan-ke-polisi/)
Menyikapi adanya pertanyaan tersebut, Tim S One mengadakan wawancara eksklusif dengan Ketum GP Sakera, Saiful Bahri. Minggu, (11/11/2018)
“Adanya hal seperti ini “perang dingin” antar LSM kami anggap hal yang biasa, tergantung bagaimana sudut pandang masyarakat dalam menyikapinya”, ujarnya.
“Tetapi yang jelas, kami tidak akan melakukan Sidak ketika kami tidak mempunyai bukti otentik terhadap penggunaan Gas LPG 3kg di Pendopo Kabupaten Situbondo”, imbuh Bang Ipoel.
Lebih lanjut Bang Ipoel menjelaskan, ” Mengacu kepada Surat dari Gubernur Jatim, tertanggal 28 Juni 2018 kepada Bupati atau Walikota se Jawa Timur dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim perihal penggunaan LPG ukuran Tabung 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran harus di LAKSANAKAN”.
Bang Ipoel menambahkan, “Karena surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres RI nomor 104/2007 tentang penyediaan, pendistribusiaan, dan penetapan harga LPG, Permen ESDM RI nomor 21/2007 tentang penyelenggaraan dan pendistribusian LPG untuk rumah tangga dan Usaha kecil mikro (UKM), dan surat dirjen migas tanggal 23 maret nomor 3212/12/DJM.0/2018 perihal pengendalian penggunaan LPG”, jelasnya.
“Seharusnya pihak pemkab situbondo harus segera mengeluarkan suatu kebijakan menindak lanjuti Surat Gubernur tersebut, bukan malah terkesan mengabaikan Surat Gubernur tersebut”, jelasnya.
“Dan yang lebih miris lagi apa yang dianjurkan dalam surat Gubernur Jatim tersebut, dilanggar sendiri oleh Pemkab Situbondo”, pungkasnya. (Ozi)