Pemda Situbondo Akan Menyegel Rumah Makan Yang Masih Menggunakan Tabung LPG 3 Kg

Situbondo | Detikkasus.com – Menyusul kelangkaan gas 3 Kg yang terjadi sejak beberapa minggu kemarin, Lembaga Perlindungan Konsumen Putra Nusantara (LPKPN) Kabupaten Situbondo menggelar sidak gas 3 Kg ke sejumlah tempat usaha, warung dan rumah makan beromzet besar. Senin, (15/10/2018).

Alhasil, ditemukan sejumlah warung dan restoran Situbondo yang masih menggunakan gas bersubsidi tersebut kerap terjadi.

Baca juga (https://detikkasus.com/kelangkaan-tabung-lpg-3-kg-di-situbondo-dipertanyakan-oleh-ketum-gp-sakera/)

Ketua LPKPN Situbondo, Vicky bersama Ketua S One, Dwi Atmaka alias Aka yang memimpin langsung sidak ke warung warung yang sudah masuk dalam kategori bukan Usaha Mikro.

” Hasil pantauan kami terkait penyebab  langkanya tabung 3 Kg yang di rasakan masyarakat miskin salah satunya pemanfaatan tabung LPG 3 Kg  ini tidak tepat sasaran. Hal ini terbukti ketika Sidak dilakukan di Rumah makan yang bukan masuk dalam kategori Usaha Mikro masih menggunakan tabung LPG 3 Kg dan ini sangat merugikan konsumen yang berhak yakni Rumah Tangga dan Usaha Mikro terlebih lagi masyarakat miskin,” ucapnya.

Baca Juga:  Aiptu Wayan Parwata Bersama Tiga Orang Bhabinkamtibmas Melaksanakan PH Pagi di Simpang Kekeran

“Kami memberikan wawasan dan peringatan kepada pemilik warung-warung tersebut agar beralih ke tabung non subsidi yang salah satunya adalah tabung LPG 5.5 Kg, dan dari sekian banyak warung hanya warung pojoklah yang mau mengikuti himbauan”, jelasnya.

“Saya berharap dan mendorong Pemerintah Daerah untuk segera memberikan sanksi terhadap rumah makan yang masih menggunakan LPG 3 Kg ini agar hak masyarakat miskin bisa terpenuhi, bayangkan saja masyarakat miskin untuk mendapatkan LPG 3 Kg harus antri sedang mereka ada yang mengantarkan dan rata rata tiap rumah makan bisa menghabiskan 10-15 tabung untuk sehari pemakaian”, harapnya.

Untuk mengantisipasi itu, Didik Supriyadi Ketua Investigasi LPKPN Situbondo mengatakan, “Agar pelaku usaha seperti Depot dan Rumah Makan pasokannya harus memakai tabung gas 5,5 kg non subsidi agar peruntukannya jelas. Insya’ Allah masyarakat tidak akan susah lagi mencari gas untuk memenuhi kebutuhan dapurnya”, tegasnya.

Baca Juga:  공이 필드를 떠나는 경우 축구의

Saat Tim S One mendatangi untuk mewawancarai pemilik Depot Sudi Mampir (Depan Mapolres Situbondo), Prapto membenarkan kalau di depotnya masih menggunakan tabung gas 3 kg bersudsidi.

“Saya masih memakai tabung gas 3 kg bersubsidi.  Karena di samping murah depot atau Rumah Makan yang lain juga masih menggunakan tabung yang sama yaitu 3 Kg. Dan saya tidak akan berpindah sebelum semua depot beralih, Lagian juga tidak ada anjuran apalagi larangan dari Pemda atau dinas terkait “, sambung istri pak prapto.

Sementara itu, Kabag Ekonomi, Sentot saat dikonfirmasi oleh Pembina S One yang sekaligus Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri menyampaikan bahwa.

“Untuk peruntukan tabung 3 kg bersubsidi bagi depot, rumah makan dan restoran tidak dibolehkan. Karena berbenturan dengan Peraturan Menteri. Oleh karenanya bilamana hal itu tetap dilakukan, Pemda beserta APH akan melakukan sidak dan bilamana ada warung atau rumah makan ber omzet besar menggunakan tabung LPG 3 kg. Maka akan dilakukan penyegelan”.

Baca Juga:  Razia Ranmor di Pagi hari Cegah Tangkal Aksi Pelaku Kriminal

Sentot menambahkan, “Hal ini dilakukan Pemda karena melanggar aturan dari Permen ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG Bab IV pasal 20 ayat 2 yang berbunyi pengguna LPG tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 kg dengan harga yang diatur yang ditetapkan oleh Menteri”, jelasnya.

“Segel itu tidak boleh dilepas kecuali mendapatkan ijin dari Pemda dan akan ada tindakan lanjutan lainnya”, pungkasnya. (P4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *