Pemda Pacitan Terapkan Perbup Nomor 70 Tahun 2020 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

PACITAN I detikkasus.com – Pemerintah Kabuapten Pacitan melalui Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, terhitung mulai Selasa tanggal 15 September 2020 menerapkan sanksi denda 50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Pacitan.

Terkait upaya penegakan Prokes ini, jajaran pemerintah Pacitan bersama Kodim dan Polres Pacitan menggelar operasi yustisi yang dilakukan oleh Tim Gabungan. Dilaksanakan bersama-sama unsur TNI/ Polri, Satpol – PP, Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Pacitan.

Baca Juga:  Jamaah istighosah Hadir Di Kediaman Gus ATOK Desa Candi Sari Mojosari.

”Opresi Yustisi ini bertujuan untuk melindungi rakyat supaya tidak tertular Covid-19. Harapannya, semoga tidak banyak warga yang melanggar aturan yang telah di putuskan ini,” terang Bupati Pacitan, Indartato, saat memantau operasi yustisi di Terminal Bus Pacitan.

Operasi Yustisi penegakkan disiplin Prokes, kata Indartato, akan dilaksanakan dengan mendasarkan sejumlah aturan. Yakni sesuai dengan Inpres Nomor: 6 Tahun 2020, Perda Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor: 1 Tahun 2019. “Warga Pacitan yang melanggar protokol keserhatan dan terjaring operasi Yustisi, akan menjalani sidang di tempat dan dikenai sanksi denda Rp 50 ribu, “Kata Indartato.

Baca Juga:  Keluarga Besar Polres Kudus Melaksanakan Doa Bersama.

Langkah yang di lakukan ini, Lanjut Indartato, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pacitan Nomor: 70 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah virus corona atau covid – 19 di Kabupaten Pacitan. “Dengan operasi Yustisi ini, masyarakat diharapkan sadar dan mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker sa’at keluar rumah, “Imbuhnya.

Baca Juga:  Melalui Kegiatan Olahraga Jalin Hubungan Yang Harmonis Antara Polsek Banjar Dan Kejaksaan Singaraja

Dalam Operasi Yustisi, Petugas akan menerapkan sidang di tempat kepada warga yang pelanggar dan terjaring razia. Sesuai Perbup Nomor: 70 Tahun 2020, pelanggar perorangan dikenai sanksi administrasi maksimal Rp 50 ribu, dan sebesar Rp 500 ribu bagi pengelola kegiatan atau pemilik usaha. (Hargo/ Anang Sastro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *