Pemda Pacitan Terapkan Perbup Nomor 70 Tahun 2020 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kamis, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN I detikkasus.com – Pemerintah Kabuapten Pacitan melalui Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, terhitung mulai Selasa tanggal 15 September 2020 menerapkan sanksi denda 50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Pacitan.

Terkait upaya penegakan Prokes ini, jajaran pemerintah Pacitan bersama Kodim dan Polres Pacitan menggelar operasi yustisi yang dilakukan oleh Tim Gabungan. Dilaksanakan bersama-sama unsur TNI/ Polri, Satpol – PP, Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Pacitan.

Baca Juga:  Detikkasus | Forkopimka Widang 'Bareng' BPBD Tuban Pantau Banjir Gunakan Perahu Karet.

”Opresi Yustisi ini bertujuan untuk melindungi rakyat supaya tidak tertular Covid-19. Harapannya, semoga tidak banyak warga yang melanggar aturan yang telah di putuskan ini,” terang Bupati Pacitan, Indartato, saat memantau operasi yustisi di Terminal Bus Pacitan.

Operasi Yustisi penegakkan disiplin Prokes, kata Indartato, akan dilaksanakan dengan mendasarkan sejumlah aturan. Yakni sesuai dengan Inpres Nomor: 6 Tahun 2020, Perda Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor: 1 Tahun 2019. “Warga Pacitan yang melanggar protokol keserhatan dan terjaring operasi Yustisi, akan menjalani sidang di tempat dan dikenai sanksi denda Rp 50 ribu, “Kata Indartato.

Baca Juga:  Trek Trekan Anak Muda di Bubarkan Pawas Polsek Seririt

Langkah yang di lakukan ini, Lanjut Indartato, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pacitan Nomor: 70 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah virus corona atau covid – 19 di Kabupaten Pacitan. “Dengan operasi Yustisi ini, masyarakat diharapkan sadar dan mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker sa’at keluar rumah, “Imbuhnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Titab Hadiri Acara Sosialisasi Persyaratan Penerbitan Administrasi Dukcapil

Dalam Operasi Yustisi, Petugas akan menerapkan sidang di tempat kepada warga yang pelanggar dan terjaring razia. Sesuai Perbup Nomor: 70 Tahun 2020, pelanggar perorangan dikenai sanksi administrasi maksimal Rp 50 ribu, dan sebesar Rp 500 ribu bagi pengelola kegiatan atau pemilik usaha. (Hargo/ Anang Sastro).

Berita Terkait

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terbaru