Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Jum’at (29/05/2020) Dibawah kepemimpinan H. Andi Dalimunthe.ST.MT kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu diharapkan untuk mampu menyelesaikan, kisah enam Guru Pengajar yang di SMKS Yayasan pendidikan Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Sesuai adanya penyampaian KOMNASHAM-RI tertanggal 15 Januari 2020 dengan nomor 038/K/Mediasi/1/2020, ujar Anto Bangun Sekretaris LSM TIPAN-RI Labuhanbatu.
Upaya penyelesaian sengketa sebagaimana yang diadukan agar tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada perlindungan hak asasi manusia, tentunya menjadi suatu damba’an rakyat dan sangat dirindukan dari kesiapan sang pemimpin daerah. “Pada dasarnya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, sebab disetiap adanya jenis penyakit disitu telah Allah persiapkan tawarnya atau obatnya”. Ujar Anto Bangun
Bernat Panjaitan.SH.MHum Direktur LSM TIPAN-RI dan Dosen Yayasan Universitas Labuhan Batu (Y-ULB) mengatakan “Kisah ke’enam Guru Pengajar SMKS ini adalah merupakan pakta yang nyata, untuk dapat kiranya diselesaikan oleh H. Andi Suhaimi Dalimunthe.ST.MT dengan arif dan bijaksana, sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah”.
“Pentingnya hadir peran utama pemerintahan daerah dalam menyelesaikan sengketa yang dilaporkan, sudah diatur pada UU No.32 otonomi daerah”. Wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan rmasyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan, dan selaras dengan pemerintah pusat”.
Selanjutnya Pasal 21 menyatakan bahwa “Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak: a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; b. Memilih pimpinan daerah; c. Mengelola aparatur daerah; d. Mengelola kekayaan daerah; f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Ujar BERNAT ( J. Sianipar )