Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Pengawasan Dana di tingkat Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat dan Pemerintah di atasnya, yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota/Kecamatan
Hari ini Pemerintah Kecamatan Kaur Selatan melaksanakan Pemantauan sekaligus melakukan pembinaan bagaimana tatacara penggunaan dana di tingkat Desa dan juga melakukan pengawasan terhadap pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Gedung Sako Satu.Kamis 10/7/2024
Di jelaskan Rendra Agung selaku Camat Kaur Selatan,pengawasan dana desa memang harus dilakukan terutama oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai perwakilan masyarakat dan Pemerintah di atasnya, yaitu Pemerintah Kabupaten/Kecamatan
Sehingga alokasi dana dari APBDesa benar – benar tepat pada sasaran dan menyentuh langsung kepada masyarakat setempat dan pembangunan selalu mengedepankan kualitas dan kuantitas kata Rendra
Kepala Desa Gedung Sako Satu,Sutarnawan mengatakan,hari ini benar ada kegiatan monitoring pemantauan dan pengawasan alokasi dana dari DD tahap pertama,selain pemantauan dan pengawasan administrasi juga pengecekan pembangunan jalan sentral pertanian perkebenan masyarakat.Monev kali ini di hadiri oleh PL PD Tim Teknis Kecamatan,Perangkat Desa dan BPD kata Sutarnawan
Rsp