Pembunuhan di Bangkalan : Tiga Pelaku Pembunuhan Dipantai Rongkang Berhasil Ditangkap Polisi | Reporter : Z,Arifin

Kamis, 3 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim – Polres Bangkalan, detikkasus.com – Setelah melakukan Penyelidikan selama Sepuluh hari pasca ditemukannya dua mayat laki laki dan perempuan dibukit pantai rongkang desa Kwanyar Barat kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan , Selasa (22/7) sekira pukul 10.00 Wib akhirnya membuahkan hasil.

Seelasa, (1/8/17) Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap misteri pembunuhan sepasang muda mudi yang ditemukan tewas tergeletak dengan kedua tangan dan kaki terikat tali warna biru yang teridentifikasi bernama Ahmad (20) dan AFL (17) keduanya warga desa Banyubesi kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga:  Forpimda Bojonegoro Sampaikan Belasungkawa dan Dukung Polri Tumpas Teroris

Tiga pelaku masing masing berinisial MJ (28) alamat Desa Kwanyar, Muh (32) warga desa Kwan dan MH (52) dusun Maddungan desa Dlemmer Kecamatan Kwanyar, MJ ditangkap dikawasan Suramadu sedangkan Muh dan MH ditangkap dirumah masing masing.

Hasil pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, ketiga pelaku sebelum memmbunuh melakukan pe erkosaan terlebih dulu terhadap korban AFL (17) secara bergantian, setelah kelimanya melampiaskan nafsu birahinya Tsk Mad Mencekik leher Korban AFL hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  Giat Malam Hiburan Rakyat Bhabinkamtibmas Paket Agung Laksanakan Pam

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha SIK SH MH didepan awak media Biro Bangkalan mengatakan, ” Pelaku pembunuhan lebih dari tiga orang, yang berhasil ditangkap sementara masih 3 orang, sedangkan yang dua orang ditetapkan Daftar Pencarian Orang, ” Terangnya

Baca Juga:  Tingkatkan Hubungan Yang Harmonis Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa kalianget Sambangi/DDS Warga Binaanya

” Ketiga pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP jo pasal 80 ayau 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana seumur hidup, ” Pungkasnya.

Sumber : polri.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Berita Terkait

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Berita Terbaru