Pembuangan Limbah Ikan Segar Milik PT. Aquafram, NGO PMBDS Minta LH Turun Lokasi.

Senin, 2 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus |Sumut – Sabtu(31/08/19) Lokasi Pembuangan limbah yang mengarah di pinggir sungai yang diduga dibuang menuju arah kelaut milik perusahaan ikan segar PT. AFN disulap jadi bersih.

Hal ini hasil pantuan Wartawan Jejak Kasus dilokasi, Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 11:30 WIB. Dimana pihak perusahaan melakukan pembersihan dengan menggunakan alat berat exscavator (Beco) untuk melakukan pembuangan sisa limbah ikan segar di lokasi yang tak jauh dari bibir pantai.

Bahkan alat berat tersebut terlihat terus melakukan pembersihan di lokasi limbah yang diduga dibuang ke laut. Hal ini pasca pemberitaan beberapa awak media edisi Jumat(30/8/2019), dimana Dinas lingkungan hidup Sergai, Panisean Tambunan, S.Sos saat dikonfirmasi awak media bahwa hari senin tanggal 2 September 2019 telah perintahkan anggota tim lingkungan hidup akan turun kelokasi.

Namun sebelum tim lingkungan hidup turun dilokasi, terlihat pihak perusahaan PT. AFN yang berlokasi di Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai langsung mengambil langkah untuk membersihkan lokasi pembuangan limbah yang diduga buang ke laut. Sehingga lokasi pembuangan limbah milik perusahaan langsung disulap menjadi bersih.

Baca Juga:  Terus Lakukan Pengecekan Polsek Singaraja Antisipasi Tahanan Kabur

Lihat lah lokasi tersebut akibat para awak media memberitakan lokasi limbah ikan maupun plastik yang diduga buang ke laut, perusahaan PT. AFN langsung dibersihkan lokasi limbahnya,”kata regar kepada wartawan dilokasi

Menurut dia, setiap hari kami para nelayan setiap hari cari ikan dilaut melintas disini selalu merasakan aroma tak sedap dari lokasi yang diduga berasal dari limbah tersebut, ditambah lagi ini langsung dilakukan pembersihan baunya luar biasa hingga menyengat di hidung,”cetusnya

Namun, lanjut regar bukan berarti limba tersebut dibersihkan limbah ini hilang, tapi dampaknya pasti ada. Jika hal ini dibiarkan maka bisa menjadi dampak polusi udara yang menganggu kepada masyarakat. Bahkan saat air pasang kemudian menyusul air surut air ini jika mengenai badan terasa gatal”,Tegas regar

Menyikapi hal ini Aliansi NGO PMBDS Sergai, Aswad Sirait yang juga terus memantau lokasi limbah milik perusahaan ikan segar milik PT. AFN dilokasi tersenyum melihat lokasi pembuangan limbah milik perusahaan PT. AFN dibersihkan.

Baca Juga:  Gebyar Natal Sekadau Ditandai Pawai 1000 Lilin

Belum turun tim LH sergai kelokasi limbah, lokasi limbah sudah di sulap jadi bersih. Hal ini sudah nampak di depan mata jika perusahaan diduga sengaja buang limbah ke laut.,” kata Aswad Sirait.

lihat lah dengan adanya pemberitaan beberapa awak media, lokasi pembuangan limbah di bersihkan

oleh pihak perusahaan PT. AFN.

Lanjut Aswad, namun bukan bearti masalah ini selesai tapi ini terus kita pantau, sejauh mana hasil tim lingkungan hidup sergai dengan hasil temuan di lokasi,”ungkap Aswad Sirait.

Supriyanto Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Menjelasakan tentng pncemaran lingkungan:

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Angka Tebakan Mengantarkan Alom Kesel Penjara

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

Berdasarkan pernyataan Anda pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Khairul Aswad Pria Sakti Serdang Bedagai – Sumatera Utara Melaporkan.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB