Detikkasus |Sumut – Sabtu(31/08/19) Lokasi Pembuangan limbah yang mengarah di pinggir sungai yang diduga dibuang menuju arah kelaut milik perusahaan ikan segar PT. AFN disulap jadi bersih.
Hal ini hasil pantuan Wartawan Jejak Kasus dilokasi, Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 11:30 WIB. Dimana pihak perusahaan melakukan pembersihan dengan menggunakan alat berat exscavator (Beco) untuk melakukan pembuangan sisa limbah ikan segar di lokasi yang tak jauh dari bibir pantai.
Bahkan alat berat tersebut terlihat terus melakukan pembersihan di lokasi limbah yang diduga dibuang ke laut. Hal ini pasca pemberitaan beberapa awak media edisi Jumat(30/8/2019), dimana Dinas lingkungan hidup Sergai, Panisean Tambunan, S.Sos saat dikonfirmasi awak media bahwa hari senin tanggal 2 September 2019 telah perintahkan anggota tim lingkungan hidup akan turun kelokasi.
Namun sebelum tim lingkungan hidup turun dilokasi, terlihat pihak perusahaan PT. AFN yang berlokasi di Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai langsung mengambil langkah untuk membersihkan lokasi pembuangan limbah yang diduga buang ke laut. Sehingga lokasi pembuangan limbah milik perusahaan langsung disulap menjadi bersih.
Lihat lah lokasi tersebut akibat para awak media memberitakan lokasi limbah ikan maupun plastik yang diduga buang ke laut, perusahaan PT. AFN langsung dibersihkan lokasi limbahnya,”kata regar kepada wartawan dilokasi
Menurut dia, setiap hari kami para nelayan setiap hari cari ikan dilaut melintas disini selalu merasakan aroma tak sedap dari lokasi yang diduga berasal dari limbah tersebut, ditambah lagi ini langsung dilakukan pembersihan baunya luar biasa hingga menyengat di hidung,”cetusnya
Namun, lanjut regar bukan berarti limba tersebut dibersihkan limbah ini hilang, tapi dampaknya pasti ada. Jika hal ini dibiarkan maka bisa menjadi dampak polusi udara yang menganggu kepada masyarakat. Bahkan saat air pasang kemudian menyusul air surut air ini jika mengenai badan terasa gatal”,Tegas regar
Menyikapi hal ini Aliansi NGO PMBDS Sergai, Aswad Sirait yang juga terus memantau lokasi limbah milik perusahaan ikan segar milik PT. AFN dilokasi tersenyum melihat lokasi pembuangan limbah milik perusahaan PT. AFN dibersihkan.
Belum turun tim LH sergai kelokasi limbah, lokasi limbah sudah di sulap jadi bersih. Hal ini sudah nampak di depan mata jika perusahaan diduga sengaja buang limbah ke laut.,” kata Aswad Sirait.
lihat lah dengan adanya pemberitaan beberapa awak media, lokasi pembuangan limbah di bersihkan
oleh pihak perusahaan PT. AFN.
Lanjut Aswad, namun bukan bearti masalah ini selesai tapi ini terus kita pantau, sejauh mana hasil tim lingkungan hidup sergai dengan hasil temuan di lokasi,”ungkap Aswad Sirait.
Supriyanto Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Menjelasakan tentng pncemaran lingkungan:
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan pernyataan Anda pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Khairul Aswad Pria Sakti Serdang Bedagai – Sumatera Utara Melaporkan.