Bangka l Detikkasus.com – Aktivitas Tambang Timah illegal di Jalan Raya Lintas Timur, Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Tim Sembilan, Senin (18/10/2021) pukul 14.33 WIB.
Video Kegiatan
Nampak beberapa mesin ponton yang beroperasi diduga kawasan Hutan Lindung dan parahnya lagi lokasi tambang di DAS dan di pinggir Jalan Raya Lintas Timur sekitar 30 meter, selama ini beroperasi aman-aman saja belum ada tindakan dari APH.
Tim langsung konfirmasi ke salah satu warga setempat, Senin (18/10/2021), yang tidak mau disebutkan namanya.
Mengatakan yang punya tambang oknum inisial HS, ungkapnya.
Dan penambang diduga telah melangar:
1. Program Penghijauan
Kawasan Pesisir Pantai Flora Society”.
Binaan PT PLN Persero Bangka Belitung.
2. DINAS KEHUTANAN UPTD KHPH SIGAMBIR KOTAWARINGIN
DILARANG MELAKUKAN PEMBUKAAN LAHAN
DENGAN CARA MEMBAKAR ANCAMAN PIDANA PENJARA MAKSIMAL 10 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL 10 MILIAR
UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2009.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
Dengan adanya tambang timah illegal yang beroperasi di DAS dan kawasan Hutan Lindung, penambang juga diduga telah melangar Program Penghijauan Kawasan Pesisir Pantai Flora Society.
Tim Sembilan meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang timah ilegal. (Tim Sembilan)