Pembersihan Debt Collector di Banyuwangi Yang Meresahkan Masyarakat, Detik Kasus.
Banyuwangi, detikkasus.com – Maraknya aksi perampasan sepeda motor yang diduga ada masalah kredit macet (wanprestasi) di Banyuwangi, menimbulkan kekhawatiran sendiri bagi masyarakat yang belum memahami hukum tentang Fidusia.kamis (20/7)
Hal itu dimanfaatkan oleh perusahaan leasing untuk mengambil jalan pintas, menyelesaikan masalah perdata yang terjadi, bermitra dengan prampok/pegawai freelien yang sering menakut – nakuti berbagai kata supaya motor di serahkan.
Lebih ironisnya lagi, leasing lebih suka memelihara “perampok” dari pada pendekatan secara hukum yang beradab dan humanis.
Akibatnya banyak masyarakat yang dirugikan dengan sistem pengambilan secara paksa oleh oknum preman yang tidak berbadan hukum ini.
Akibatnya, surat kuasa pengambilan barang yang diduga kredit macet tersebut, digunakan sebagai legalitas bagi para “perampok – perampok jalanan” atau yang lebih dikenal dengan nama debt collector (penagih hutang).
Menanggapi tentang fenomena tersebut, Iwan Arief Al Nur, SH, MH, M.Si, Koordinator Nasional Strategis yang pernah menjadi penggerak ‘Jawa Tengah Bebas Debt Collector’ ini menyatakan bahwa semua ini juga tergantung dari sejauh mana pihak kepolisian menyikapi.
Sebab sudah sangat jelas bahwa tindakan debt collector merampas kendaraan milik masyarakat selaku debitur, “Ini merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa diancam dengan ancaman di atas 5 tahun penjara”.ungkap iwan arif.
Apabila sekarang ini khususnya pihak kepolisian Polres Banyuwangi, tidak tutup mata terhadap masalah ini, sebenarnya fenomena seperti ini tidak akan terjadi.
“Tapi selama ini diduga ada kerjasama antara oknum-oknum tertentu dengan leasing maupun para sindikat pelaku perampasan dan selanjutnya ada unsur penipuan dalam mengelabuhi masyarakat yang ketakutan untuk menanda tangani semacam surat penyerahan kendaraan pada sang pemegang kuasa, maka kegiatan para perampok-perampok jalanan tersebut aman-aman saja, dan jusru merajalela”.imbuh Iwan Arif yang juga aktivis Anti Korupsi dan Hak Asasi ini.
Hal tersebut bukanlah isapan jempol saja, di beberapa sudut kota Banyuwangi telah termonitor tempat dan berkumpulnya para oknum debt collector.
“Sudah lama hak debitur selaku komsumen dalam keperdataan kredit kendaraan ini dirugikan dengan ulah para perusahaan finansial melalui ulah debt collector”.Sambung iwan arif yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional ini dengan geram.
Menyikapi hal tersebut, dalam beberapa hari ini puluhan aktivis yang peduli terhadap fenomena ini mengadakan rapat koordinasi gabungan tertutup antara unsur media dan Anggota LSM.
Tujuan dari rapat koordinasi tersebut adalah untuk menyusun sebuah gerakan yang akan membuat Banyuwangi bebas dari perbuatan yang sangat meresahkan masyarakat yaitu perampasan kendaraan yang jelas-jelas melawan hukum.
Konsep gerakan tersebut telah disusun oleh Iwan Arif dan diberi nama “Banyuwangi Bebas Debt Collector”.
“Intinya kami ingin pihak polisi berperan aktif terhadap kenyamanan masyarakat terkait dengan fenomena perampasan oleh oknum oknum debt collector yang sudah sangat meresahkan.
Jawa tengah sudah dihabisin (debt collector-nya), saatnya Jawa Timur khususnya Banyuwangi juga harus segera dihabisin, agar tidak meresahkan masyarakat”. tambah eko wijiyono ketua gerakan aktivis indonesia bersatu (GAIB) menyambung komentar iwan arif.
sumber : SIN
Redaksi :
Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.