Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat di sayangkan pemberitaan yang di terbitkan oleh salah satu media terkesan tidak memiliki data yang valid sehingga terkesan menyesatkan para pembacanya hal itu dapat di buktikan bahwa tidak pernah pj geuchik pondok kemuning melakukan jual beli hutan lindung yang berada dalam kawasan .
Menurut fakta lapangan, bahwa pihak pertama selaku penjual kepada pihak kedua yang akan membeli sebidang tanah yang berada di kawasan hutan lindung pada prinsipnya telah memiliki AJB (kta jual beli).
Dari pihak kecamatan, hal itu di sebutkan oleh geuchik pondok kemuning di ruang kantornya. Ketika di konfirmasi oleh awak media dan di tegaskan oleh geuchik, “saya tidak pernah melakukan jual beli lahan yang di beritakan oleh salah satu media sebutnya. Dengan cetusnya, pada hal kronologisnya telah datang kepadanya penjual dan pembeli dengan membawa akta AJB dan transaksi jual beli tersebut. Belum di nyatakan sah di karenakan pembeli lahan belum menyelesaikan pembayaran ganti ruginya kepada pihak penjual, untuk itu. Saya tidak layak untuk meneken jual beli tersebut, dan belum layak akta jual beli tersebut di balik nama kepada si pembeli lahan .
“Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang muncul di media online itu di kota Langsa, tidak sangat berimbang. Terkesan seolah-olah, saya yang melakukan jual beli lahan, pada hal. Ketika mereka datang kekantor saya si penjual lahan pihak pertama membawa bukti AJB, artinya kalau pun bahwa tanah tersebut. Telah sah secara hukum, itu milik si penjual. Saya akui geuchik, hanya jika mereka telah sah dalam transaksi berupa harga. Mau pun penyerahan dalam hal jual beli tersebut, jika di ajukan untuk balik nama. Itu juga sah pihak pemerintah gampong, untuk menyelesaikan sebagaimana yang di inginkan oleh si penjual dan pembeli.
Bukan sebagaimana yang di beritakan oleh media online kota Langsa tersebut, karna pemberitaannya tidak melalui investigasi dan konfirmasi sebagaimana yang di atur dalam undang-undang pers dan dapat di duga si penulis berita (oknum wartawan) tidak profesional di dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sebagai perangkat gampong saya sampaikan, kepada penjual dan pembeli terlebih dahulu untuk dapat menyelesaikan mahar. Sebagai jual beli, untuk dapat memiliki lahan yang di maksud. Kalau mereka belum sepakat dan juga belum menyelesaikan tanggung jawabnya, jelas balik nama surat AJB tidak saya tanda tangani. Tegasnya dan juga pj geuchik pondok kemuning menghimbau kepada oknum wartawan dalam menjalankan tugasnya harus profesional dan sesuai dengan amanah undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, agar tidak terjadi ke keliruan di dalam memaknai sebuah pemberitaan yang menjadi karya tulis jurnalistik. Mari kita junjung azas profesiinalisme, himbau pj geuchik pondok kemuning.
(Jihandak Belang/Team)