Pemberian Remisi Umum, Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan “WBP” Lapas Kelas II B Idi, Dalam Rangka HUT-RI Ke-78.

Aceh Timur |Detikkasus.com -Setiap nara pidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh indonesia, wajib mendapatkan pemberian remisi umum. Bagi setiap warga binaan pemasyarakatan “wbp” di lapas kelas II B idi kabupaten aceh timur, dalam rangka hari ulang tahun republik indonesia (HUT-RI) ke-78 tahun 2023 ini.

Warga binaan pemasyarakatan tersebut, yang sedang menjalani hukuman pidana didalam penjara lapas kelas II B idi itu. Sementara para terpidana yang masih dalam proses kurungan lapas kelas II B idi. Dapat diberikan remisinya, apa bila yang bersangkutan berkelakuan baik. Selama menjalani pidana, yang ke dua (2). Remisi, diberikan oleh pihak kementerian hukum & ham. Yang tercipta pada perundang‑undangan di republik indonesia kita ini.

Kementerian hukum & hak asasi manusia (kemenkumham) itu juga, melalui mewakili kepala lembaga pemasyarakatan (ka.lapas) kelas II B idi. Sesuai amanah yang telah di tentukan, memberikan remisi umum atau pengurangan masa tahanan atau hukuman. Pada saat di hari kemerdekaan 17 agustus 2023 kepada wbp yang sedang menjalani dengan hukum.

Pemberian remisi umum itu, dalam rangka memperingati HUT-RI ke-78 kemerdekaan republik indonesia. Atas penyaluran kemenkumham-RI melalui, direktur jenderal (dir-jend) dijakarta. Adanya peraturan serta perundang-undangan di negara.kesatuan republik indonesia kita ini, juga bersama sekretaris direktorat jenderal beserta pj bupati aceh timur.

Saat pemberian remisi umum secara langsung dibaca oleh pihak lapas dan ka.lapas kelas II B idi kamis 17/08/2023, menteri hukum & ham (menkumham) menyampaikan melalui atas nama ka.lapas kelas II B idi itu. Dan juga forkomfinda, berharap saat kembali ke tengah masyarakat, individu-individu yang telah menjalani pembinaan selama ini. Bisa mengikuti tata nilai kemasyarakatan, taat aturan termasuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan guna melanjutkan perjuangan hidup.

Baca Juga:  Nurhikmah Ingin Bawa Perubahan Untuk Desa Malek

“Saya, bersama pj bupati aceh timur. Mengucapkan, selamat atas remisi tahun ini. Bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (wbp) di lapas kelas II B idi kabupaten aceh timur, yang pembinaan khususnya sesuai saya berpesan ini, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Dalam mengikuti seluruh tahapan, proses. Kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” kata ka.lapas kelas II B idi aceh timur tersebut.

Katanya kembali, telah mencapai menjadi 70% wbp narkoba. Tentang pemberian remisi umum pada 17 agustus tahun 2023 tersebut, dari atas utusan amanah menteri hukum & hak asasi manusia republik indonesia.

Memutuskan, menetapkan keputusan menteri hukum & hak asasi manusia republik indonesia. Pemberian remisi umum 17 agustus tahun 2023 ini, kepada wbp.lapas kelas II B idi. Yaitu, ke satu (1) memberikan remisi umum 17 agustus tahun 2023.

Pada wbp lapas kelas II B idi kabupaten aceh timur tersebut, dalam lajur ke dua (2). Besarnya remisi, bagi masing-masing sebagaimana tercantum dalam lajur tiga (3). Keputusan ini, ke dua saat ini. Mulai berlaku sejak tanggal yang telah di tetapkan dengan ketentuan, apa bila kemudian hari terdapat ketinggian dalam perusahaan ini.

Akan diadakan pembetulan dan perbaikan, seperlunya ditetapkan di jakarta pada tanggal 17 agustus 2023. Atas nama menteri hukum & hak asasi manusia beserta direktur jenderal pemasyarakatan, inspektur jenderal polisi. Terlampiran surat keputusan menteri hukum & hak asasi manusia republik indonesia nomor pas, dari data 1 3 9 0. Pk.05.04 tahun 2023 tanggal 17 agustus 2023.

Baca Juga:  Jum’at Bersih, Personel Sat-Samapta Polres Aceh Tamiang, Bersama Masyarakat Gotong-Royong Bersihkan Mesjid.

Sebagai berikut, wbp lapas kelas II B idi kabupaten aceh timur. Yang telah memperoleh remisi umum, berjumlah sebanyak dua ratus sembilan pulu satu (291) orang yang terdiri dari wbp lapas kelas II B idi. Berlanjut, yang mendapatkan remisi 1 bulan berjumlah lima puluh satu (51) orang wbp.

Yang mendapatkan remisi 2 bulan berjumlah enam puluh tujuh (67) orang, wbp yang mendapatkan remisi 3 bulan berjumlah tujuh puluh delapan (78) orang wbp. Yang mendapatkan definisi 4 bulan berjumlah tujuh puluh tujuh (77) orang wbp, yang mendapatkan remisi 5 bulan berjumlah empat belas (14) orang wbp. Yang mendapatkan remisi 6 bulan berjumlah, empat (4) orang.

Pj bupati aceh timur, untuk meraih kembali ke daulatan negara sebanyak seratus tujuh puluh dua (172.94) orang. Dan mendapat remisi umum dua 2, di mana telah mendapatkan dari remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak dua ratus enam puluh enam (2.66) orang. Dan saya ucapkan selamat atas atau lapas serta rutan seluruh indonesia, saya berpesan.Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang khususnya, bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat keluarga dan di sana saudara saya ucapkan selamat merajut sekali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dan dengan lingkungan masyarakat jadikanlah insan dan pribadi yang baik hiduplah dengan tata nilai kemasyarakatan yang baik dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan.

Baca Juga:  PJ Gubernur Kalbar dan PJ Bupati Landak Meninjau Secara Langsung Jembatan Gantung Yang Putus di Kecamatan Air Besar

Pada tanggal 3 agustus 2023, yang lalu presiden joko widodo. Telah mengesahkan undang-undang nomor 22 tahun 2022, menggantikan undang-undang nomor 12 tahun 1995. Tentang kemasyarakatan undang-undang pemasyarakatan yang baru dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum, dengan adanya pergeseran konsep pemberlakuan terhadap nara pidana (wbp) dengan pendekatan kendaraan dan menjadi tujuan dari integrasi sosial proses reintegrasi sosial yang diatur dalam undang-undang negara.

Memiliki berat dan pada terciptanya akan hilang keseimbangan pemulihan hubungan perlindungan hukum, dan jaminan terhadap cinta tanah air nara pidana (wbp) warga binaan pemasyarakatan. Juga korban masyarakat, mudah-mudahan dapat mengatur pelaksanaan sistem kemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman dan gotong- royong kemandirian dan proporsionalitas kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya berita serta profesionalitas.

Hal ini, sesuai dengan undang-undang dasar 1945. Yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan kerja martabat manusia. Dengan disahkannya undang-undang untuk masyarakat yang baru ke depannya, akan diperlakukan persamaan perlakuan terhadap seluruh warga binaan kemasyarakatan (wbp) undang-undang yang telah dibentuk ini untuk memperkuat. Ucap pj bupati aceh timur itu memaparkannya.

Begitu juga, adanya ulasan komentar dan tanggapan dari warga binaan pemasyarakatan (wbp) lapas kelas II B idi aceh timur, “tgk muhet”. Setelah mendapatkan remisi 17 agustus alhamdulillah saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah indonesia, mungkin bisa pulang lebih cepat bukan yang di luar yang di dalam pun tolong jauhilah narkoba.” Imbuhnya wbp itu, yang terdengar dihadapan kalangan wartawan/awak media online di aceh.

(Hesbi/Chairiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *