Pemberhentian Kaur Kesejahteraan Bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Pengangkatan Dan Pemberhentian seorang aparatur Desa jelas sekali ada aturan yang menentukan,tidak bisa serta merta mengambil keputusan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa sesuai dengan landasan Peraturan Bupati nomor 70 Tahun 2021

Meliman Suryadi Kaur Kesejahtraan Desa Talang Jawi Satu Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Bengkulu menyampaikan bahwa,pada tanggal 21/11/2022 ia izin tidak bisa masuk kantor sebagai mana mestinya yang harus di lakukan,kemudian pada tanggal 7/1/2023 istrinya bernama Pina Pandu Winata mengalami Keguguran atau Pendarahan dan masuk Rumah Sakit Kota Bengkulu dan saya menunggu dan menjaga istri saya di RSU Kota Bengkulu

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Rawak

Kemudian pada hari Senin 30/1/2023 saya menerima surat dari Kepala Desa menyatakan saya di off kan dari Kaur Kesejahtraan,sedangkan saya bukan tidak berkabar,melainkan selalu kordinasi dan minta izin kata Meliman Suryadi Selasa 31/1/2023

Baca Juga:  Anugerah Perempuan Menginspirasi dan Lomba Cipta Busana Kerja Bojonegoro

Pemberhentian Kaur Kesejahtraan Desa Talang Jawi l Kecamatan Padang Guci Hilir di asumsi Cacat demi Hukum dan Perda Nomor 70 Tahun 2021 yang di tanda tangani Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH tentang cara pengangkatan pemberhentian perangkat desa Bab.V Pasal 10

Kepala Dinas PMD Kaur di konfirmasi menyampaikan ” Prinsif kita pedomani saja aturan yg ada agar jangan salah tafsir,tentu semua sdh tau apa yg boleh dilakukan dan mana yg jangan dilakukan,dan memandang persoalan ini tentu tidak bisa kita menerima informasi sepihak,agar tdk salah dlm berpendapat.Karena itu kita berharap masing-masing menyadari antara kewenangan,tugas dan juga hak yg diatur UU.Ketika kita tegak lurus dan mempedomani aturan maka semua akan berjalan seimbang ” kata Assyarman.S.Sos

Baca Juga:  Patroli Dalam Rangka Harkamtibmas Personel Polsek Rantau Amankan Wilayahnya

Diusman Kepala Desa Talang Jawi l hingga berita dilansir belum dapat di mintai keterangan

(Reza)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB