Pemberhentian Kades Sinar Mulya dan Pemberhentian Sekdes, Berikut Tanggap Camat, Ipda & PMD Kaur

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan di Desa berkewenangan dalam hal Pemberhentian dan Pengangkatan Kaur atau Perangkat Pembantu Kepala Desa dengan dalih ” Meninggal Dunia,Mengundurkan diri dan di berhentikan” Berdasarkan dengan Peraturan Bupati Kaur Nomor 07/2021.

Terkait dengan usulan dari masyarakat Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje yang hari ini disampaikan kepada Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH dengan tembusan Ipda Kaur dan Dinas PMD dan Sekretariat DPRD Kaur prihal dugaan asusila dan vcs yang di lakukan orang nomor satu di Desa Sinar Mulya.

Baca Juga:  Pertemuan Masyarakat dengan Pegawai PU Balai BM, Dihadiri Kapolsek dan Camat

Berikut tanggapan Kepala Ipda Kaur Harika,Laporan tembusan baru masuk ke kami,Yang jelas kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,untuk hasilnya nanti menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

Prihal lain adalah Pemberhentian Sekretaris Desa Sinar Mulya,Kepala Dinas PMD,kami belum dapat laporan(SK.sekdes baru itu) artinya belum ditembuskan ke kami dan sudah sangat jelas harus direkomendasikan oleh camat.

Tapi kalau memang benar sekdes tsb sudah tandatangani pengunduran diri itu berarti tinggal camat yg harus rekomendasi,kakang hari ini kurang sehat badan,mungkin juga surat sudah masuk tetapi belum saya tutur nya.

Baca Juga:  Ruang Icu Rumah Sakit Umum Dilanda Banjir

Yang jelas SK pemberhentian dan pengangkatan Sekdes Sinar Mulya belum kami terima dan sudah sangat jelas,diharapkan segera konfirmasi dgn Camat Maje,agar semua bisa diatasi dgn baik. Kemudian sekarang masalah kades tsb belum tuntas,jadi sebaik nya Kades tidak membuat persoalan dulu di desa tsb.Upayakan dulu agar desa tsb kondusif, serta saling menjaga keadaan papar Asdyarman.S.Sos.

Baca Juga:  BKD-PSDM Sosialisasi Tindak Lanjut Surat Otda Kemendagri

Camat Maje,pengangkatan pemberhentian perangkat desa ada mekanisme,harus ada tim yang terdiri dari ketua sekretaris dan anggota ada seleksi ada pengumuman,ada masa sanggah,ada penolakan dan untuk saat ini saya baru tau pergantian sekdes dan saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian pengangkatan karna aturan sudah tertuang jelas didalam Perbup Kaur Nomor 70 tahun 2021,kalau tidak sesuai aturan Cacat Hukum ujar Camat Maje Burzian.

(Reza)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB