Detikkasus.com l Bengkulu – Pengangkatan dan pemberhentian kaur sebagai pembantu kepala desa menjalankan tugas didalam tata pemerintahan harus mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku
Berkaitan dengan pemberhentian kaur desa yang lama dan pengangkatan kaur desa yang baru pun sebaliknya pemberhentian kaur desa yang baru dan mengaktipkan kembali kaur yang lama di desa tanjung kemuning dua kecamatan tanjung kemuning kabupaten Kaur menimbulkan tanda tanya bagi Nisman Hayudi
Hal ini disampaikan Nisman Hayudi salah satu perangkat desa yang di diangkat dan di berhentikan oleh PJ kepala desa Jasril,menurutnya SK pengangkatan saya jelas akan tetapi SK pemberhentian tidak ada,saya di bebas tugaskan oleh PJ ujar Nisman Hayudi Senin 29/6/2020
Berikut tanggapan camat kecamatan Tanjung Kemuning,yang jelasnya saya selaku camat tidak pernah merekomendasikan pengangkatan perakat desa yang baru karna mengangkat dan memberhentikan perangkat itu ada dasarnya ujar Roli Senin 29/6/2020
Jasril PJ Kepala Desa Tanjung Kemuning sampai berita ini dikirimkan belum dapat tersambung (RZ)