Pemberhentian Dan Pengangkatan Kaur Desa, Berikut Tanggapan Camat

Detikkasus.com l Bengkulu – Pengangkatan dan pemberhentian kaur sebagai pembantu kepala desa menjalankan tugas didalam tata pemerintahan harus mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku

Berkaitan dengan pemberhentian kaur desa yang lama dan pengangkatan kaur desa yang baru pun sebaliknya pemberhentian kaur desa yang baru dan mengaktipkan kembali kaur yang lama di desa tanjung kemuning dua kecamatan tanjung kemuning kabupaten Kaur menimbulkan tanda tanya bagi Nisman Hayudi

Baca Juga:  Komisi III DPRD Soroti Proses Lelang Aset Daerah

Hal ini disampaikan Nisman Hayudi salah satu perangkat desa yang di diangkat dan di berhentikan oleh PJ kepala desa Jasril,menurutnya SK pengangkatan saya jelas akan tetapi SK pemberhentian tidak ada,saya di bebas tugaskan oleh PJ ujar Nisman Hayudi Senin 29/6/2020

Baca Juga:  Dinas PerKim & Pertanahan Menyalurkan Program Rehab Rumah

Berikut tanggapan camat kecamatan Tanjung Kemuning,yang jelasnya saya selaku camat tidak pernah merekomendasikan pengangkatan perakat desa yang baru karna mengangkat dan memberhentikan perangkat itu ada dasarnya ujar Roli Senin 29/6/2020

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Resmikan Gedung Satpas SIMĀ 

Jasril PJ Kepala Desa Tanjung Kemuning sampai berita ini dikirimkan belum dapat tersambung (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *