Pembenaran Patok Desa Banjarsari dengan Desa Prasung Buduran Sidoarjo | Reporter : Sulton

Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sidoarjo, detikkasus.com – Pengurukan proyek property yang telah dilaksanakan oleh segenap team kru pedesaan prasung terus berlanjut adapun masalah pembenaran patok pembatas desa antara desa banjarsari dan desa prasung mutlak dimenangkan oleh desa banjarsari karena patok pembatas itu bukti kepemilikan desa banjarsari dari info narasumber sang pembabat alas tanah banjarsari sebut saja T.

Kepala Desa Banjarsari minggu dini hari berhasil memenangkan patok tanah gomok desa yang luasnya hektaran dengan disaksikannya kepala desa prasung sendiri dan dihadiri pula Kapolsek,Danramil,muspika muspida Camat buduran sidoarjo juga staf,pamong desa masing masing.

Baca Juga:  DANRAMIL 0816/16 WARU, KAPOLSEK WARU DAN KASI POL PP WARU MELAKSANAKAN PATROLI BERSAMA DAN KOMSOS DENGAN MASYARAKAT WARU DI WILAYAH KEC WARU SIDOARJO.

Patok tanah itu telah lama dikuasai oleh desa prasung dengan diiringi berlangsungnya proyek pengurukan tanah seluas 12-24hektar beberapa bulan ini untuk pembangunan property perumahan,dalam proses itu pengembang menunjuk salah kontraktor tuk melaksanakan pengurukan lahan tersebut dan jalan menuju proyek itu harus melewati tanah aset banjarsari ternyata kontraktor pengurukan itu tanpa permisi ke desa banjarsari juga tidak memiliki ijin.

Baca Juga:  Nabil Anak kepala Desa Gunung Sailan menyelenggarakan Khitanan Di Desa Gunung Sailan Kecamatan Gunung Sailan Kabupaten KamparĀ 

Karena kontraktor uruk merasa tidak ada hubungan dengan desa banjarsari ,infonya berdasarkan patok kretek desa prasung yang mana tertuju itu milik desa prasung.Setelah ditelusuri dan diusut sampai ke instansi instansi terkait juga sampai ke tingkat kabupaten Sidoarjo bahwa peta kretek menunjukkan kalau patok itu milik Desa banjarsari ucap lurah banjarsari Shohibul yanto ST.

Proses mediasi pihak pemerintah kabupaten sidoarjo dikantor camat buduran awalnya,dalam pertemuan mediasi sempat berjalan alot pihak desa prasung ngotot kalau itu punya desa prasung ,akhirnya kasus ini di menangkan pihak desa Banjarsari.

Baca Juga:  Sah! KPU Tetapkan Eva-Deddy Pemenang Pilwakot Bandar Lampung

Kades desa Banjarsari menyatakan ke pihak kontraktor uruk maupun pengembang agar segera meminta ijin ke masyarakat banjarsari juga ke pemerintah kabupaten sidoarjo sebelum masyarakat banjarsari marah.Sulton,categoris jatim Sidoarjo Tags jatim,Kades Banjarsari tarik aset desa,Sidoarjo previous post Buntut Putusan Praperadilan,Dirut pasar atom bisa terancam penjara. (sul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *