Pembelian Pertalite Pakai Jerigen, Satsabhara Polres Pacitan Sidak SPBU

PACITAN | Detikkasus.com – Menindak lanjuti surat edaran Pertamina Patra Niaga, Nomor.553/PND830000/2022-S3 terkait larangan SPBU melayani pembelian pertalite memakai jerigen, Satsabhara Polres Pacitan, Jawa Timur sidak SPBU di Pacitan.

Sebagaimana diketahui surat edaran tersebut melarang adanya SPBU melayani pembelian pertalite memaki jerigen. Pasalnya saat ini pertalite merupakan jenis BBM penugasan khusus.

“Jadi kita bukan dalam rangka pemeriksaan. Namun, ini merupakan patroli preventif terkait adanya surat pelarangan dari pertamina melayani pembelian dengan jerigen. Ini gunanya untuk pencegahan antisipasi agar tdak kejadian hal-hal buruk,” kata, Kasat Sabara Polres Pacitan Sukinto Herman,SA., S.H., Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:  TMMD Bentuk Pengabdian TNI Kepada Masyarakat

Dengan adanya hal demikian maka pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan pencegahan. Sebab jika tidak begitu masyarakat yang tidak tau akan menjadi masalah bagi dirinya sendiri.

“Kami dari SatSabhara mempunyai kewajiban untuk pencegahan. Kemudian jangan sampai ada masyarakat karena ketidak tahuannnya jadi masalah,” imbuhnya.

Saat dilakukan patroli kali ini, pihaknya tidak menemui pelanggaran yang dilakukan SPBU Ploso Pacitan, dia menilai sebagian masyarakat sudah mengetahui peraturan terbaru tersebut,” Tadi kita patroli tidak ada yang kita temukan,” terangnya.

Baca Juga:  Jum'at Curhat : Tokoh Masyarakat Minta Polisi Tertibkan Knalpot Bising

Dia pun menghimbau tegas kepada pihak SPBU tak main-main melakukan pelanggaran. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat tengang pelarangan tersebut. Bisa melalui banner, maupun media sosial.

“Tentunya untuk proaktif mengimbau kepada masyarakat melalui banner maupun medsos lainnya. Sebab SPBU melakukan pelanggaran ada sanksinya mulai dari pembinaan maupun lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Takengon Terima Kunjungan TK Al-Quran

Sementara salah satu petugas SPBU Ploso Pacitan Joko Mulyanto mengatakan sejak surat pelarangan dari pertamina dikeluarkan pihaknya tidak melayani pembelian memakai jerigen. Terkecuali kepada nelayan yang memang mempunyai surat ijin dari Dinas terkait.

“Kalau sebagian tidak, paling nelayan satu jerigen dua jerigen kita layani dan memiliki surat dari Kelautan. Namun untuk masyarakat biasa kita sudah tidak melayani,” ucapnya.

  • Reporter : Hargo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *