Pembayaran Gaji Dinilai Tidak Sesuai Standart Oprasi Prosedur (SOP) Ipda Harus Tegas

Kaur l Detikkasus.com – Pergantian Sekretaris Desa atau orang nomor Dua di Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu di anggap menyalahi aturan,alasan dinilai tidak mengacu pada aturan yang di tetapkan yaitu Peraturan Bupati Kaur dan UU Desa Nomor 06/2014 tentang Desa

Di katakan oleh Mantan Sekdes Sinar Mulya bernama Bambang,saya di datangi Kepala Desa dan beliau memintak surat di tanda tangani,surat tersebut yang mana isi nya pernyataan bahwa saya mengundurkan diri,kata Bambang apabila saya tidak mundur Kepala Desa menyampaikan Perangkat yang lain tidak mau bekerja,apa benar atau tidak saya kurang paham,dengan keadaan seolah dipaksakan saya di suruh menanda tangani surat yang di sodorkan Kepala Desa ujar Bambang di kediaman nya Desa Sinar Mulya

Baca Juga:  Jalan Kantor Camat Luas Becek, Pegawai bersama Aparatur Desa Kerjasama

Lanjut Bambang lagi,pengganti saya sudah ada hanya saja prosedur nya yang tidak tepat,rapat musawarah tidak ada,alasan sebenarnya saya di suruh menanda tangani surat pengunduran diri itu apa betul,perangkat lain tidak mau kerja kalau saya tidak mundur

Baca Juga:  Muare Ulakan Festival 2023 Sedot Ribuan Penonton

kemudian tim seleksi untuk mencari pengganti saya siapa² saja dan calon pengganti apakah boleh calon tunggal dan di tunjuk begitu saja,tentu semua nya ada regulasi tidak bisa serta merta begitu saja,sesungguh nya pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa kewenangan kepala desa tetapi dengan alasan yang sah dan tepat dan di ketahui Pemerintah Kecamatan Maje yaitu Camat.

Kepala Desa Sinar Mulya inisial SA upaya konfirmasi

Camat Maje Burzian belum lama ini menyampaikan saya tidak paham tentang pemberhentian Sekdes Sinar Mulya,jangankan memberikan surat dan tanda tangan rekomendasi,mereka tidak pernah kordinasi dan memberikan informasi kata Burzian

Baca Juga:  Persiapan MTQ dan Ulang Tahun, Sampah Rumah Tangga Numpuk di Jalan Umum Berserak

Menyikapai hal ini S.Hartono meminta Inspektorat Kaur (IPDA)bersipat tegas turun ke Desa Sinar Mulya,panggil Mantan Sekdes panggil Kepala Desa,janga seakan – akan diam seribu bahasa dan tutup mata dan telinga,pembayaran gaji tidak sesuai standart oprasi prosedur (SOP)jelas sangat merugikan Negara,ingat duit Negara bukan untuk di salah gunakan tegas S.Hartono. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *