Pembangunan TRK SDN Cicayur 2, Tabrak Perpres NO 141 Tahun 2018

Rabu, 18 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang-Banten | Detikkasus.com

Pembangunan Tambah Ruang Kelas ( TRK ) SDN Cicayur 2 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) TA 2019, tampak dipaksakan.

Pasalnya, pembangunan TRK yang dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah tersebut, dibangun diatas lahan yang biasa dipergunakan untuk lapangan upacara sekaligus untuk lapangan olah raga dan tempat bermain para anak didik.

Abdul Nazar, selaku Kepala Sekolah SDN Cicayur 2, ketika dimintai keterangan pada tanggal ( 4/9/2019 ), perihal penyerobotan lapangan upacara tersebut menyatakan, bahwa pengajuan pembangunan tersebut terjadi pada era Kepsek sebelumnya.

Baca Juga:  Waspadai Isu Penculikan Anak Pesan Yang Di Sampaikan Bhabinkamtibmas Kepada Warga Binaannya

” Habis mau gimana lagi pak, usulan Kepsek sebelumnya begitu, kalau saya belum lama disini jadi kalau ditolak kan sayang pak”, jelas Kepsek.

Keterangan Kepsek tersebut, seolah olah mengesampingkan ( Peraturan Presiden )PERPRES NO.141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, dimana Perpres tersebut salah satunya mengatur terkait ketersediaan lahan.

Baca Juga:  Bupati Tangerang Mutasi ASN Secara Besar Besaran

Berikut salah satu kutipan Perpres tersebut :

” Tersedia lahan yang siap dibangun dengan luas maksimal sesuatu kebutuhan jumlah ruang, dikali standar luas bangunan bersangkutan, tanpa mengurangi fungsi lapangan upacara, olah raga, atau fungsi lain “,

Selain Perpres NO. 141 Tahun 2018, Permendiknas NO. 24 Tahun 2007, juga menjabarkan tentang Standar Sarana Dan Prasaran Sekolah dari tingkat SD sederajat sampai SMA sederajat.

Baca Juga:  Jelang pergantian tahun baru 2019, Polres Mojokerto Razia Kafe dan Hiburan malam.

Kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di SDN Cicayur 2, namun masih terdapat dibeberapa Sekolah.

Dengan timbulnya permasalahan tersebut,Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, tampaknya lebih fokus didalam pembangunan benda mati, namun mengesampingkan kebutuhan mahluk hidup. ( just )

Berita Terkait

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Berita Terbaru