Pembangunan Tidak Sesuai RTRW Hukuman Lima Tahun Penjara… ???

Rabu, 25 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Rencana Revisi Tata Ruang Kabupaten Kaur 2012- 2032 & 2018 – 2038”

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Selasa 24 Juli 2018, Sekretaris Daerah H.Nandar Munadi.MSi membuka acara ekspose lanjutan untuk persiapan melakukan revisi RTRW Kabupaten Kaur 2012 – 2032 menjadi RTRW 2018 – 2038

Ekspose lanjutan ini di laksanakan di dalam aula kantor Dinas PUPR Kabupaten Kaur, acara ini di hadiri Dinas teknis terkait yang menyangkut kegiatan sosialisasi persiapan revisi RTRW Kabupaten Kaur 2012 – 2032 menjadi RTRW 2018 – 2038, Pemda Kaur menggandeng Dua orang tenaga ahli,diantara nya Bapak Gunggung dengan Bapak Fajrian, keduanya datang dari UNIB Bengkulu

Baca Juga:  Polres Nias Selatan Apel Gelar Pasukan OPS "Patuh Toba 2019"

Dasar Hukum untuk merevisi Perda RTRW Kabupaten Kaur Nomor 4/2012 UU RI nomor 3/2003, UU nomor 26/2007, Permen Agraria nomor 8/2017, Permen agraria nomor 1/2018, Perda Provinsi Bengkulu nomor 2/2012, Perda Kabupaten Kaur nomor 4/2012.

Adapun maksud & tujuan revisi tata ruang wilayah adalah,tindak lanjut dari peninjauan kembali (PK) RTRW Kabupaten Kaur nomor 4 tahun 2012 yang dilaksanakan pada tahun 2016 kemarin.

Baca Juga:  Pemdes Desa Pekalongan adakan pembagian BLT-DD di T,A 2022

Dengan demikian nantinya Kabupaten Kaur memiliki dokumen RTRW yang relevan dan valid untuk dasar acuan pembangunan di daerah Kaur,untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju masyarakat sejahtra & kemakmuran rakyat.

Bapak Gunggung menegaskan bahwa, pembangunan harus memiliki landasan hukum salah satu nya RTRW, apabila pembangunan tidak sesuai dengan tata ruang maka sudah pasti sulit untuk di laksanakan, contoh nya pembangunan PLTMH di Padang Guci, Dan pastinya, Pembangunan yang tidak sesuai tata ruang hukuman nya 5 tahun penjara, itulah sebab betapa penting nya tata ruang tegas Gunggung.

Baca Juga:  Mengunjungi Warga Himbau Untuk Jaga Kamtibmas

Kalau tidak salah,peninjauan kembali (PK) pertama kali di laksanakan sekitar tahun 2016 dengan anggaran APBD Kabupaten Kaur (Bappeda & litbang) sebesar 270 Juta Rupiah dan pada tahun 2018, ekspose pendahuluan revisi RTRW menelan anggaran APBD (PUPR) lebih kurang 700 Juta Rupiah.
(Reza)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru