“Rencana Revisi Tata Ruang Kabupaten Kaur 2012- 2032 & 2018 – 2038”
Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Selasa 24 Juli 2018, Sekretaris Daerah H.Nandar Munadi.MSi membuka acara ekspose lanjutan untuk persiapan melakukan revisi RTRW Kabupaten Kaur 2012 – 2032 menjadi RTRW 2018 – 2038
Ekspose lanjutan ini di laksanakan di dalam aula kantor Dinas PUPR Kabupaten Kaur, acara ini di hadiri Dinas teknis terkait yang menyangkut kegiatan sosialisasi persiapan revisi RTRW Kabupaten Kaur 2012 – 2032 menjadi RTRW 2018 – 2038, Pemda Kaur menggandeng Dua orang tenaga ahli,diantara nya Bapak Gunggung dengan Bapak Fajrian, keduanya datang dari UNIB Bengkulu
Dasar Hukum untuk merevisi Perda RTRW Kabupaten Kaur Nomor 4/2012 UU RI nomor 3/2003, UU nomor 26/2007, Permen Agraria nomor 8/2017, Permen agraria nomor 1/2018, Perda Provinsi Bengkulu nomor 2/2012, Perda Kabupaten Kaur nomor 4/2012.
Adapun maksud & tujuan revisi tata ruang wilayah adalah,tindak lanjut dari peninjauan kembali (PK) RTRW Kabupaten Kaur nomor 4 tahun 2012 yang dilaksanakan pada tahun 2016 kemarin.
Dengan demikian nantinya Kabupaten Kaur memiliki dokumen RTRW yang relevan dan valid untuk dasar acuan pembangunan di daerah Kaur,untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju masyarakat sejahtra & kemakmuran rakyat.
Bapak Gunggung menegaskan bahwa, pembangunan harus memiliki landasan hukum salah satu nya RTRW, apabila pembangunan tidak sesuai dengan tata ruang maka sudah pasti sulit untuk di laksanakan, contoh nya pembangunan PLTMH di Padang Guci, Dan pastinya, Pembangunan yang tidak sesuai tata ruang hukuman nya 5 tahun penjara, itulah sebab betapa penting nya tata ruang tegas Gunggung.
Kalau tidak salah,peninjauan kembali (PK) pertama kali di laksanakan sekitar tahun 2016 dengan anggaran APBD Kabupaten Kaur (Bappeda & litbang) sebesar 270 Juta Rupiah dan pada tahun 2018, ekspose pendahuluan revisi RTRW menelan anggaran APBD (PUPR) lebih kurang 700 Juta Rupiah.
(Reza)