Detikkasus.com | Tangerang – Pembangunan sarana olah raga berupa stadion mini untuk setiap kecamatan di Kabupaten Tangerang menjadi salah satu program unggulan Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar sejak periode pertama Beliau menjabat sebagai Bupati.
Pembangunan stadion mini Pagedangan, termasuk salah satu diantaranya. Pembangunan stadion mini tersebut, bersumber dari APBD TA 2018 dengan anggaran Rp 4.948.854.000, dikerjakan dengan sistem tahun jamak ( Multi Years ), dan berakhir sampai Juli 2019 yang lalu.
Namun pembangunan stadion mini tersebut kini menuai nada miring, pasalnya pembangunannya tidak sesuai dengan acuan yang ada. Sebagaimana tampak dilokasi pekerjaan, bahwa jalan akses masuk stadion serta permukaan lapangan belum sesuai dengan RAB yang ada.
Darusamin selaku Sekjend LSM LIPANHAM, ikut menyoroti pekerjaan stadion mini tersebut. Darusamin, kepada detikkasus.com menyatakan, bahwa proyek yang dikerjakan oleh Dinas Tata Ruang Dan Bangunan ( DTRB ) tersebut, tidak sesuai dengan RAB yang ada.
” Pelaksanaan proyek oleh kontraktor tersebut layak dipertanyakan ke Dinas terkait, apa sebenarnya yang terjadi disana dan kami akan mengikuti terus terkait perkembangannya,” terang Darus.
Engkus Kusnadi, selaku Kabid Bangunan pada DTRB tampak berjalan terburu buru ketika ditemui pada Senin,( 12/8/2019 ) dikantornya untuk dimintai komentarnya terkait proyek tersebut ” nanti aja ya “, ujar beliau sambil berlalu.
Namun sampai pukul 15.00 WIB, pejabat terkait tak kunjung datang sampai berita ini diturunkan, detikkasus.com belum mendapatkan keterangan dari Dinas terkait. ( just )