Pembangunan Pagar Pos Kesehatan Posyandu, Kuat Dugaan Terjadi Penyimpangan”,,

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Aceh Singkil -, Jum’at (12/05/2023) berlokasi di Desa Bukit Harapan kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)”. Ada kegiatan Fisik bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (T.A 2023), dengan nilai anggaran Tujuh Puluh Tiga Juta. Seratus Tiga. Delapan Puluh Satu (Rp. 73.103.081) disinyalir terjadi penyimpangan hingga mark’up”.

Kuat dugaan terjadi penyimpangan bahkan hingga mark’up Pasalnya, Rencana/rincian Anggaran Biaya (RAB) sangat erat dipertahankan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berinisial I dan tergesa-gesa ingin pergi saat dimintai keterangan, bahkan anehnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp, beliau mengatakan insan pers tidak mempunyai hak untuk melihat nya”, hingga semakin kuat dugaan terjadinya penyimpangan hingga mark’up”.

Baca Juga:  Dugaan Ijazah Lulusan STIMIK Pringsewu Tidak Terdaftar di PDDikti, Timbul Ketidakpastian Karier Alumni

Kemudian Kepala Urusan Umum berinisial YTP Saat perkenalan jati diri masih sempat ada terlihat poto profil whatsAAp milik YTP, akan tetapi seiring dengan putaran waktu tepatnya pada saat masuk pada poin konfirmasi, “ternyata poto profil whatsAAp milik YTP diketahui malah menghilang sama seperti lenyap ditelan gelapnya rembulan malam”. Masih pada pembangunan pagar pos kesehatan sebenarnya sang kepala desa (Kades).

Baca Juga:  H. Zainul Arifin Dukung Penuh DR. H.Ghazaly Menjadi Calon Bupati Bima

Berinisial P Juga sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp, tepatnya pada 08 47 WIB. (11/05/2023) namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari beliau”. Padahal sudah sangat jelas keterbukaan informasi punya ketentuan yang diatur keterbukaan informasi tersebut. Dalam beberapa pasal UU Desa”. Yang pertama diatur pada pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan.

Salah satu cara Kades atau elit desa untuk melakukan tindakan korupsi dana desa yaitu merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja sejujurnya. Bukti seorang Kades dalam membangun desanya maka dia wajib memajang RAB tersebut di kantor balai desa yang bertujuan agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan berikut harga satuannya. Sebut sumber

Baca Juga:  Sebagai Upaya Antisipasi Masuknya Barang Berbahaya Dengan Melaksanakan Razia Kendaraan Bermotor

Masih menurut Nara sumber yang tidak ingin namanya tercantum mengatakan, dugaan penyimpangan hingga mark’up terjadi, dikarenakan tertutupnya layanan informasi Rencana/rincian Anggaran Biaya (RAB) yang sangat di yakini disimpan atau diatur sedemikian rapi, agar dapat terhindar dari pandangan masyarakat, insan pers bahkan hingga pada Aparatur Penegak hukum (APH)”. (M. Sianipar)

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB