Pembangunan Pagar Pos Kesehatan Posyandu, Kuat Dugaan Terjadi Penyimpangan”,,

Detikkasus.com l Aceh Singkil -, Jum’at (12/05/2023) berlokasi di Desa Bukit Harapan kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)”. Ada kegiatan Fisik bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (T.A 2023), dengan nilai anggaran Tujuh Puluh Tiga Juta. Seratus Tiga. Delapan Puluh Satu (Rp. 73.103.081) disinyalir terjadi penyimpangan hingga mark’up”.

Kuat dugaan terjadi penyimpangan bahkan hingga mark’up Pasalnya, Rencana/rincian Anggaran Biaya (RAB) sangat erat dipertahankan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berinisial I dan tergesa-gesa ingin pergi saat dimintai keterangan, bahkan anehnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp, beliau mengatakan insan pers tidak mempunyai hak untuk melihat nya”, hingga semakin kuat dugaan terjadinya penyimpangan hingga mark’up”.

Baca Juga:  Pengaturan Pagi Wujud Nyata Keberadaan Polisi Ditengah-Tengah Masyarakat

Kemudian Kepala Urusan Umum berinisial YTP Saat perkenalan jati diri masih sempat ada terlihat poto profil whatsAAp milik YTP, akan tetapi seiring dengan putaran waktu tepatnya pada saat masuk pada poin konfirmasi, “ternyata poto profil whatsAAp milik YTP diketahui malah menghilang sama seperti lenyap ditelan gelapnya rembulan malam”. Masih pada pembangunan pagar pos kesehatan sebenarnya sang kepala desa (Kades).

Baca Juga:  As SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan Di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN

Berinisial P Juga sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp, tepatnya pada 08 47 WIB. (11/05/2023) namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari beliau”. Padahal sudah sangat jelas keterbukaan informasi punya ketentuan yang diatur keterbukaan informasi tersebut. Dalam beberapa pasal UU Desa”. Yang pertama diatur pada pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan.

Salah satu cara Kades atau elit desa untuk melakukan tindakan korupsi dana desa yaitu merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja sejujurnya. Bukti seorang Kades dalam membangun desanya maka dia wajib memajang RAB tersebut di kantor balai desa yang bertujuan agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan berikut harga satuannya. Sebut sumber

Baca Juga:  Aksi AMPS di Depan Gedung DPRD Ponorogo Meminta Dewan Kehormatan DPRD Ponorogo Bisa Bertindak Tegas

Masih menurut Nara sumber yang tidak ingin namanya tercantum mengatakan, dugaan penyimpangan hingga mark’up terjadi, dikarenakan tertutupnya layanan informasi Rencana/rincian Anggaran Biaya (RAB) yang sangat di yakini disimpan atau diatur sedemikian rapi, agar dapat terhindar dari pandangan masyarakat, insan pers bahkan hingga pada Aparatur Penegak hukum (APH)”. (M. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *