Pembangunan Lanjutan “Pelabuhan Linau” Di Tapsir Merugikan Daerah

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu l Pembangunan lanjutan pelabuhan Laut Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur terus di tingkatkan, Pembangunan lanjutan sisi darat pelabuhan Linau terdiri atas beberapa item pekerjaan pisik.

Pembangunan lanjutan sisi darat pelabuhan Linau di laksanakan oleh perusahaan PT. Citra Prasasti Konsorindo

Dengan adanya kegiatan penimbunan sisi darat pelabuhan Linau mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawasan Anggaran RI.(BPI KPNPA RI ) Provinsi Bengkulu

Baca Juga:  Untuk Kesiapan, Hadapi Pemilu Tahun 2024, Tim Supervisi Dit-Samapta Polda Aceh, Kunjungi Polres Langsa

Di katakan Simarjon,kami dari lembaga mempertanyakan pajak tanah timbunan yang diduga belum di setor ke Badan Keuangan Daerah,hal ini di duga merugikan Daerah Kaur ujar nya Jum’at 25/1/2019.

Baca Juga:  Kapolsek Hadiri Giat Lanjutan Penyelesaian Sengketa Masyarakat Dengan PT Rapala

Di tambahkan Simarjon berdasarkan Peraturan Bupati Kaur Nomor : 08 Tahun 2018 tentang standar satuan pajak pendapatan mineral bukan logam dan bebatuan pasir urug & tanah galian sebesar Rp 40.000/M3

Kabid Pendapatan Pajak dan lain nya Doni Fendiansyah,SE mengatakan pajak pendapatan dari tanah timbunan di pelabuhan Linau masih nihil,apabila perusahaan tidak menyetor pajak tanah timbunan berpotensi kuat merugikan Kabupaten Kaur

Baca Juga:  Menjelang Penghitungan Dan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polres Kaur Rapat Kordinasi

Di tapsir tanah timbunan di pelabuhan Linau Maje mencapai ribuan meter kubik (M3) untuk itu kami minta hal ini menjadi perhatian bersama,apalagi proyek berskala besar bukan ecek-ecek tutup Marjhon
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *