Siapa Yang Akan Bertanggung Jawab, Dalam Hal Kejadian Tersebut.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Pembangunan proyek jembatan kilo meter (km) desa kuala langsa, yang baru saja selesai dikerjakan beberapa tahun lalu. Sekitar kurang lebih, satu tahun lebih. Menelan anggaran dana miliyaran rupiah.
Yang juga menggunakan anggaran dana apba provinsi aceh, saat kini terpantau secara publik patah dan retak-retak, perihal tersebut, diduga karena tidak melibatkan PUPR daerah kota Langsa. Sehingga minimnya pengawasan, karena bukan tanggung jawab PUPR setempat terkesan pekerjaan asal jadi alias asal-asalan.
Kondisi kontruksi jembatan, mulai terpantau secara publik. Menuju retak-retak dan patah, sehingga di dikawatirkan para pengguna jalan, akan mengalami kecelakaan. Jika ditilik (terpantau) rata-rata proyek yang bersumber dana apba terkesan, diduga dikerjakan asal saja.
Pihak vendor (kontraktor) dalam pekerjaannya, terkesan asal jadi saja. Tanpa memikirkan resiko baik pada menerima manfaat proyek atau pun pengguna jalan tersebut, semestinya pihak PUPR provinsi aceh. Dalam mengerjakan proyek yang ada di daerah wajib menyertakan pupr setempat, jika proyek dikerjakan asal jadi masyarakat dapat mengkritik PUPR daerah karena pihaknya turut bertanggung jawab penyelesaian proyek yang dibangun menggunakan apba yang di karenakan dana tersebut datang ya dari rakyat yang di kelola oleh pemerintah sehingga para vendor atau kontraktor tidak mencari keuntungan pribadi mau pun kelompok dengan dasar memperkaya dirinya tanpa peduli kepada proyek yang dikerjakannya.
Kita juga melakukan pantauan, jembatan kilo meter lima (5) dengan desa yang sama. Sudah mulai retak-retak kondisinya, justru itu masyarakat meminta kepada Kejati Aceh. Untuk dapat memanggil dan mempertanyakan kwalitas proyek yang baru saja diselesaikan, jika kondisinya seperti itu maka yang dirugikan adalah negara dan rakyat.
Begitu juga hasil pantauan dari pihak bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) langsa. Yang juga, ikut tergabung dalam investigasinya dini hari senin 04/03/2024 sekitar pukul.11.43.wib. Mengomentari secara tegas, “dengan harapan kami dari pihak IMI L.BPH.RI komda langsa. Agar dapat segera mengaudit dari pihak kepala kejaksaan tinggi (kajati) aceh, untuk mengusut dalam kasus retak-retak dan patah di dua jembatan dari kilo meter delapan (8) sampai kilo meter (5) desa kuala langsa kecamatan langsa barat kota langsa. Menggunakan anggaran dana apba provinsi aceh”, pintanya. Bung karo-karo, secara tegas menyuarakan secara publik. Dini hari senin 04/03/2024, sekitar pukul.16.16.wib.
(Jihandak Belang/Team)