Detikkasus.com l
Lamongan – Pembangunan jalan paving jalan poros Desa Truni Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 disinyalir ada permainan.
Bangunan yang diketahui sudah mulai sejak Februari lalu ini, dikerjakan oleh Tim Pelaksana Desa (TPK) Truni dan diketuai oleh Sugiyono selaku perangkat desa, serta menelan dana kisaran 221 juta dengan volume 387,5 x 4 x 0,06 M.
Pantauan wartawan dilokasi pekerjaan, tampak terlihat besi yang digunakan untuk kastin terlihat memprihatinkan sebelum di cor, hanya menggunakan besi ranka dengan diameter 6cm serta dipotong 2 bagian selanjutnya ditutup cor.
Salah satu pekerja yang berhasil di konfirmasi mengatakan, tidak mengetahui tentang rancangan pekerjaan dan menyebutkan hanya mengetahui bahwa proyek dari pemerintah kabupaten Lamongan.
“Maaf pak saya cuma tahu proyek ini dari Lamongan, coba tanya langsung sama pak sekdes atau ke kantor desa”, ujarsalah satu pekerja.
Sementara sekretaris desa Truni (carik) Sundoko yang diduga koordinator pembangunan desa ketika dihubungi melalui Whatsapp pribadinya mengatakan untuk langsung ke kantor desa dan bertanya ke timlak atau kepala desa.
“Kalau ingin bertanya langsung ke kepala desa atau timlak di kantor desa mas, jangan asal-asalan menyebutkan, soal besi memang tidak ada dalam RAB, itu dari dana swadaya”, ungkapnya dalam whatsapp messenger (Jum’at, 17/04/2020).
Terpisah Sugiyono selaku timlak menyebutkan, bahwa proyek pavingisasi jalan poros desa ini memang baru bukan rehabilitiasi dan memang tidak ada besi dalam RAB-nya, itu besi buat badan jalan memang dari swadaya.
“Proyek pavingisasi jalan poros desa memang sepenuhnya baru bukan rehab mas, jadi paving yang lama diurug dan dipasang dengan paving baru type K300 T6. Kalau soal besi itu memang tidak ada di RAB, itu dari Swadaya sendiri memang dari kemarin sekitar 6 juta rupiah, sudah di musydeskan dan ada berita acara sama reng-rengan terpisah, coba nanti nunggu pak carik dulu selaku koordinator biar lebih jelas”, terang Sugiyono.(20/04/2020),
Saling lempar dan tidak adanya sinergi terkait informasi dalam pengerjaan proyek pembangunan paving jalan poros desa, kuat dugaan adanya permainan dan mark up anggaran baik dalam spesifikasi dan teknis pengerjaannya.
Padahal, pengunaan dana desa awal tahun 2020 semestinya digunakan untuk menghadapi ancaman masalah global mengenai penanganan wabah pandemi virus Covid-19 sesuai dengan SE Mendes 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa memiliki maksud untuk memberi acuan kepada Desa untuk Tanggap COVID-19, dan Padat Karya Tunai di Desa dengan menggunakan Dana Desa.
Terpisah dari itu, perlu diketahui bahwa Sundoko sebenarnya telah habis masa jabatannya sebagai sekretaris desa Truni sehingga tidak memiliki wewenang lagi yang berkaitan perihal desa, serta telah ditarik kembali untuk bertugas di kantor kecamatan Babat.
“Memang Sundoko sudah tidak lagi menjabat sebagai sekretaris desa sejak lama. SKnya sudah turun sejak bulan lalu. Seharusnya memang sudah ngantor kembali di Kecamatan Babat dan ditempatkan sebagai satuan polisi pamong praja, namun memang belum kekantor hingga saat ini”, terang Mulkan, Camat Kecamatan Babat.
Sampai berita ini diturunkan Sundoko selaku mantan sekretaris desa Truni belum bisa ditemui untuk dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Diharap pihak dinas terkait lebih memperhatikan terkait spesifikasi serta teknis penggunaan dana desa yang digunakan dalam pembangunan, sehingga dalam pengerjaanya tidak terlihat asal-asalan hingga merugikan banyak pihak nantinya. (Her)