Riau, detikkasus.com, Semangat Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, H.Yopi Arianto,SE untuk menuju Inhu sejahtera tidak akan pernah padam. Meski ia terkadang mendapat tantangan dari dalam.
Memang niat baik tidak selalu mulus, tantangan sering muncul dari dalam jajaran sendiri. Bak marah pepatah, musuh yang paling dekat terkadang datang dari teman sendiri.
Hal ini tampaknya bisa terjadi di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu sendiri yang saat ini diterajui oleh bapak H.Yopi Arianto,SE.
Dikatakan activis LSM di Inhu diantaranya Said Sulaiman.
Said memaparkan, contohnya diantara dimaksud, yakni kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhu.
Kasus dimaksudnya yaitu kasus proyek lelang diduga dijadikan PL dan kemudian diduga diusulkan juga pada APBD-P Inhu 2018 pada proyek yang sama.
Said sudah konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Danau Baru lokasi proyek Dinas PUPR Inhu. Kepada Said, sang Kades Danau Baru, M. Riduan mengakui bahwa proyek di desanya sudah dikerjakan dan sudah di PHO pula.
Kepada Said, sang Kades bercerita jika proyek di desanya itu adalah proyek lelang dengan pagu dana Rp300 juta dalam APBD Murni Inhu 2018.
Namun sang Kades M. Riduan tidak mengetahui kegiatan itu dirobah menjadi proyek PL dengan pagu Rp200 juta. Ia tetap bersikukuh menjelaskan bahwa proyek itu adalah proyek lelang dengan pagu Rp300 juta.
Alangkah terkejutnya Said, si Said mengetahui bahwa proyek itu adalah proyek PL. Dan proyek ini dirasa diduga ada kejanggalan, pasalnya proyek sudah selesai dikerjakan dan sudah di PHO pula pengakuan M.Riduan.
Sedangkan kata Said, Dinas PUPR Inhu baru mengusulkan proyek tersebut pada APBD-P Inhu 2018.
Selayaknya, Yelfidar, Kadis PUPR Inhu tidak melakukan hal itu, niat sang Bupati Yopi untuk membangun Inhu menuju Inhu sejahtera diduga selalu mendapat tantangan dari jajarannya.
Jika sudah begini papar Said, jika kasus ini heboh kan bisa saja disalah artikan oleh warga. Sedangkan niat sang Bupati Inhu untuk menuju Inhu sejahtera seharusnya didukung penuh oleh Kepala OPD.dan jajarannya. Nah imbuh Said, ini baru salah satu kasus yang kita ungkap, belum kasus proyek yang lain. Karena jika proyek sudah dikerjakan sebelum dianggarkan nyata-nyata melanggar hukum yakni Permendagri No.13/2006.
“Kepada pak Bupati Inhu, H.Yopi Arianto,SE kami mengharapkan segeralah diganti saja Kadis PUPR Inhu yang sekarang dijabat Yelfidar. Niat Bupati Yopi sangatlah baik untuk membangun Inhu. Selayaknya kepala OPD di Pemkab Inhu beserta jajarannya janganlah melakukan melawan hukum,” pintanya.
Selain itu, Kepala Divisi Pembangunan LSM GPAK, Gerakan Pemuda Anti Korupsi, Bujang Salim mengakui selama pak Yopi menerajui Inhu banyak terobosan yang mereka lakukan.
Diantaranya, terus melakukan rehabilitasi besar-besaran terhadap pembangunan RSUD Indrasari. Rehabilitasi dan pembangunan Puskesmas, rehabilitasi dan pembangunan pasar, rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dan lain-lainnya.
Bukti ini tidak dapat dipungkiri, bahwa ini diantara bukti nyata niat baik Bupati Yopi membangun daerah ini menuju Inhu sejahtera.
“Kita juga mengharapkan sikap tegas pak Bupati agar menindak tegas jajarannya yang diduga kurang mendukung programnya, proyek jika dikerjakan sebelum dianggarkan juga bisa saja salah persepsi oleh warga. Karna bisa melanggar hukum jika proyek dikerjakan sebelum dianggarkan dalam APBD maupun APBD-P,” imbuhnya mengakhiri. (Harmaein).