PRINGSEWU | Detikkasus.com – Enam tersangka berikut dua unit kendaraan diamankan polisi bersama Polhut atas dugaan terlibat dalam perkara kepemilikan kayu larangan berjenis sonokeling yang diduga berasal dari hutan kawasan register 21.
Keenam orang yang sudah berstatus tersangka yakni D (45), A (31) dan S (37) yang beralamatkan di Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka, J (42) warga Pekon Pardasuka kecamatan pardasuka, E (26) alamat Pekon fajar baru pagelaran Utara dan MB als Beni (41) asal Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.Ik, MH membenarkan pihaknya telah mengamankan enam tersangka terkait kepemilikan kayu larangan jenis sono keling yang berasal dari kawasan hutan kawasan register 21.
Keenam tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa (13/7/21) di jalan umum Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan di Kota Bandar Lampung.
“benar, pada selasa dini hari kemarin kami telah mengamankan enam tersangka terkait kepemilikan kayu larangan berjenis sonokeling” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Rabu (21/7/21) siang
Dikatakan kasat, selain mengamankan keenam tersangka pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan yang terdiri dari satu unit truk engkel warna merah yang berisi kayu sonokeling dalam berbagai ukuran berjumlah 88 batang dan satu unit kendaraan Mitsubishi lancer yang dipergunakan untuk mengawal proses pengiriman barang dari Pardasuka menuju Bandar Lampung.
“kayu sonokeling diduga diambil secara tidak syah dari area kawasan hutan register 21 Rintian Batu Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu”ucap kasat
Lanjutnya, dari keenam tersangka yang berhasil diamankan, lima diantaranya diamankan saat proses pengiriman barang, sedangkankan satu tersangka lain diamankan saat pengembangan kasus.
“5 tersangka kami amankan saat pengiriman barang tepatnya di jalan umum Pekon Pardasuka yakni D, A, J, S dan E sedangkan satu tersangka lain yakni MB als Beni kami amankan saat pengembangan kasus di Bandar Lampung” tuturnya
Dijelaskan Iptu feabo, dari hasil pemeriksaan sementara Kayu sonokeling tersebut merupakan milik D dan A yang menebang langsung dari kawasan hutan register 21 kemudian dibeli oleh J dan S seharga 7 juta perkubik.
Selanjutnya oleh J dan A dijual kembali kepada Beni seharga 9 juta perkubik. Sementara itu tersangka E berperan mengangkut kayu dengan menggunakan kendaraan truk atas perintah dari tersangka Beni.
Dari hasil pemeriksaan keenam tersangka, kayu larangan diduga berasal dari pembalakan di kawasan hutan register 21 Rintian batu pekon kedaung kecamatan pardasuka Kabupaten Pringsewu yang dilakukan oleh tersangka D dan A sejak awal bulan mei 2021.
“Penyidik sudah melaksanakan pengecekan dilokasi pembalakan, dan benar kayu tersebut diperoleh masih dalam kawasan hutan register 21” terang kasat
Lebih lanjut kasat mengungkapkan, keenam pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka kami jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah” pungkasnya IYAN)