Pembalakan Kayu Sonokeling di Pringsewu, Enam Lelaki Diringkus

Rabu, 21 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam tersangka kasus pembalakan kayu sonokeling, saat diamankan petugas.

Enam tersangka kasus pembalakan kayu sonokeling, saat diamankan petugas.

PRINGSEWU | Detikkasus.com – Enam tersangka berikut dua unit kendaraan diamankan polisi bersama Polhut atas dugaan terlibat dalam perkara kepemilikan kayu larangan berjenis sonokeling yang diduga berasal dari hutan kawasan register 21.

Keenam orang yang sudah berstatus tersangka yakni D (45), A (31) dan S (37) yang beralamatkan di Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka, J (42) warga Pekon Pardasuka kecamatan pardasuka, E (26) alamat Pekon fajar baru pagelaran Utara dan MB als Beni (41) asal Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.Ik, MH membenarkan pihaknya telah mengamankan enam tersangka terkait kepemilikan kayu larangan jenis sono keling yang berasal dari kawasan hutan kawasan register 21.

Keenam tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa (13/7/21) di jalan umum Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:  Hadapi Pemilu 2019, Polres Tanggamus dan Stakeholder Menggelar Apel Pasukan

“benar, pada selasa dini hari kemarin kami telah mengamankan enam tersangka terkait kepemilikan kayu larangan berjenis sonokeling” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Rabu (21/7/21) siang

Dikatakan kasat, selain mengamankan keenam tersangka pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan yang terdiri dari satu unit truk engkel warna merah yang berisi kayu sonokeling dalam berbagai ukuran berjumlah 88 batang dan satu unit kendaraan Mitsubishi lancer yang dipergunakan untuk mengawal proses pengiriman barang dari Pardasuka menuju Bandar Lampung.

“kayu sonokeling diduga diambil secara tidak syah dari area kawasan hutan register 21 Rintian Batu Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu”ucap kasat

Baca Juga:  Kunjungan Kasatrolda Dit Polair Polda Lampung ke Pangkalan Kapal Kota Agung

Lanjutnya, dari keenam tersangka yang berhasil diamankan, lima diantaranya diamankan saat proses pengiriman barang, sedangkankan satu tersangka lain diamankan saat pengembangan kasus.

“5 tersangka kami amankan saat pengiriman barang tepatnya di jalan umum Pekon Pardasuka yakni D, A, J, S dan E sedangkan satu tersangka lain yakni MB als Beni kami amankan saat pengembangan kasus di Bandar Lampung” tuturnya

Dijelaskan Iptu feabo, dari hasil pemeriksaan sementara Kayu sonokeling tersebut merupakan milik D dan A yang menebang langsung dari kawasan hutan register 21 kemudian dibeli oleh J dan S seharga 7 juta perkubik.

Selanjutnya oleh J dan A dijual kembali kepada Beni seharga 9 juta perkubik. Sementara itu tersangka E berperan mengangkut kayu dengan menggunakan kendaraan truk atas perintah dari tersangka Beni.

Baca Juga:  Baru Dilantik ‍Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Way Kanan Periode 2019-2023 Siap Tancap Gas

Dari hasil pemeriksaan keenam tersangka, kayu larangan diduga berasal dari pembalakan di kawasan hutan register 21 Rintian batu pekon kedaung kecamatan pardasuka Kabupaten Pringsewu yang dilakukan oleh tersangka D dan A sejak awal bulan mei 2021.

“Penyidik sudah melaksanakan pengecekan dilokasi pembalakan, dan benar kayu tersebut diperoleh masih dalam kawasan hutan register 21” terang kasat

Lebih lanjut kasat mengungkapkan, keenam pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka kami jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah” pungkasnya IYAN)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB