Pembahasan Propemperda Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Pada Rapat Paripurna DPRD

 

Tanah Datar, Sumatera Barat  |  Detikkasus.com – Sebanyak 16 (enam belas) judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum terealisasi pada Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2018 kembali disepakati untuk dimasukan menjadi Propemperda tahun 2019 selain 2 (dua) usulan yang telah disepakati badan pembentukan perda DPRD Tanah Datar bersama tim Propemperda dan perangkat daerah pemrakarsa Ranperda untuk dijadikan Propemperda tahun 2019.

Hal itu disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Perda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar Herlida R. Algamar pada sidang Paripurna DPRD Tanah Datar yang diselengarakan di ruang rapat setempat, Jumat (26/10).

“Propemperda tahun 2018 yang belum terealisasikan dalam tahun 2018 akan dilajutkan pada tahun 2019. Propemperda tahun 2019 menjadi 18 (delapan belas) judul untuk Propemperda tahun 2019,” ujar Herlida R. Algamar dalam laporan hasil pembahasan Propemperda tahun 2019.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tamblang Mendampingi UPS AB Menjajaki Penunggakan Rekening Air dan Sosialisasi Kenaikan Tarip Air Bulan Januari 2018

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dan Irman  yang turut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma, Staf Ahli Bupati, Fokopimda, Sekwan, Kepala OPD, Camat dan Tamu undangan lainnya.

Zuldafri Darma dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Badan Pembentukan Perda DPRD beserta anggota DPRD Tanah Datar yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pembahasan Propemperda yang diajukan pemerintah daerah dalam rangka melahirkan Propemperda Kabupaten Tanah Datar 2019.

Baca Juga:  64 Personel Polres Kampar Mendapat Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2019

“Kita telah mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan Propemperda tahun 2019. Alhamdulillah semua anggota DPRD Tanah Datar telah memberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2019,” ucap Zuldafri Darma.

Ia menambahkan bahwa Propemperda Kabupaten Tanah Datar tahun 2019 menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan peraturan daerah pada APBD Tanah Datar sebagaimana ang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Tak hanya itu ia berharap agar tugas agenda Propemperda yang mendesak untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah seperti Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Tanah Datar tahun 2011-2031 dan tindak lanjutnya berupa rencana detail tata ruang kota Batusangkar yang mendesak untuk dilakukan percepatan pelaksanaan tahapan penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  DETIK KASUS | Gelar Apel Besar Tiga Pilar Di Demak,Tingkatkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif

“Saya harapkan kepada perangkat daerah pemrakarsa rancangan peraturan daerah yang dimaksud untuk segera menyiapkan rancangan peraturan daerah untuk selanjutnya disampaikan ke DPRD Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan pemrakarsa untuk segera mungkin menyusun naskah akademik atau penjelasan terhadap Propemperda Kabupaten Tanah Datar tahun 2019 sebagaimana yang telah disepakati. (Yt/rhn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *