Detikkasus.com | Jombang
Minggu ( 29/12/3019) Desa Plosogeneng kecamatan Jombang kabupaten Jombang sedang tarap membangun pendopo balai desa, namun sumber dana tidak jelas hal tersebut patut dipertanyakan.
Karena setiap adanya pembangunan diwajibkan memasang papan proyek agar seluruh lapisan masyarakat tau volume dan anggaran pembangun yang dibiayai dari pihak manapun, karena pihak pemerintah desa harus adanya tranparansi.
Kalau setiap pembangunan saran dan prasarana atau fasilitas pemerintahan harus terbuka karena adanya Uandang – undang Keterbukaan inpormasi (KIP).
Kalau yang dilakukan oleh Mantan kepala desa Plosogeneng yakni Tomi
itu tidak lain pembohongan publik lebih kasar lagi pembodohan masyarakat. (Budiono).