Kota Langsa |Detikkasus.com -Masih sungguh miris melihatnya, dengan sistem kinerja pihak penjagaan pintu portir. Dengan adanya pembagian amplop di areal lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II.B gampong jawa belakang kecamatan langsa kota kota langsa, jelang lebaran.
Terkesan masih dilakukan diskriminatif kepada jurnalis, yang sedang bertugas dalam liputan di lapangan. Saat jurnalis tersebut, menggunakan celana ponggol. Adanya dilakukan terkesan diskriminatif dengan pihak petugas penjagaan pintu portir lapas kelas II.B, serta juga dalam pembagian amplop kepada pihak jurnalis kota langsa. Pada jam hari libur minggu 07 april 2024, pada bukannya jam hari kerja (dinas) disinyalir dengan terselubung tidak di berkenan kan untuk masuk ke dalam lapas kelas II.B langsa kota itu.
Selain itu juga, yang lebih anehnya. Dari pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) narkoba kelas II.B sungai lung kecamatan langsa timur kota langsa, ada pun pembagian amplop kepada jurnalis kota langsa. Tanpa ada memandang, para jurnalis melihat dari segi pakaian atau pun tanpa ada memandang celana ponggol, yang terpenting. Memiliki kartu ID Card Pers dari media online masing-masing.
Terkesan pula kembali, pihak petugas penjagaan pegawai lapas kelas II.B langsa kota kota langsa itu. Tidak tau tentang tata cara bermedia online, terdengar komentar dari pegawai petugas lapas kelas II.B langsa kota tersebut. Yang dia sebutkan, “mohon maaf pak. Kami tidak melayani jurnalis bercelana ponggol”. Ujar, pegawai petugas lapas kelas II.B tersebut. Dini hari minggu 07 april 2024, sekitar pukul.14.25.wib.
Ironisnya lagi, ketika kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Untuk mencari kebenaran, yang telah dilakukan anggota pegawai petugas pintu portir lapas kelas II.B langsa kota. Masih saja lakukan diskriminatif tersebut, mencoba menghubungi langsung ke selular whatsappnya. Namun, tidak aktif selular whatsappnya “Jatmiko” ka.lapas kelas II.B langsa kota kota langsa. Dini hari minggu 07/04/2024, sekitar pukul.14.48.wib.
Berlanjut kalangan sejumlah wartawan media online, melakukan jafrian ke salah satu pejabat utama. Yaitu, kepala lembaga pemasyarakatan (ka.lapas) kelas II.B langsa kota kota langsa. Sebutan, “Jatmiko”. Melalui seluler whatsappnya, tentang hal kejadian tersebut. Dengan nomor whatsappnya 081325xxxx74, tentang dalam hal kejadian itu. Kemarin, minggu 07/04/2024 sekitar pukul.14.20.wib. Tetapi tidak ada respon dan balasan jawaban apa pun darinya itu.
Menurutnya kembali, dari ketua asosiasi PJID daerah provinsi aceh. Sebutan panggilan sehari-harinya, bung “Suryadi ks”. Mengamati dalam hal yang dilakukan pembagian amplop kepada para jurnalis kota langsa, yang pada saat hari libur diluar jam kerja (dinas) di lapas kelas II.B gampong jawa belakang kecamatan langsa kota kota langsa provinsi aceh.
Menuturkan, “tidak ada larangan untuk mengintervensi. Cara dengan berpakaian wartawan, saat pada hari libur. Yaitu hari Minggu, namun. Pegawai lapas menolak wartawan untuk masuk ke lokasi lapas, dengan menggunakan celana ponggol. Sehingga petugas lapas tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Di minta KA.lapas kelas II.B langsa kota, menindak pegawai lapas membuat aturan sendiri”. Pungkasnya, bung Suryadi ks. Pada saat itu, sekitar pukul.15.40.wib.
(Jihandak Belang/Team)