Detikkasus.Com l Semarang,Jawa Tengah
Selasa 08/10/2019 pemasangan tiang Linknet di wilayah Rt 03 Rw 05,Di Kelurahan Mlatiharjo Semarang Timur tak memenuhi prosedur(asal asalan ),hanya ijin Rt dan Rw setempat tidak ijin sama warga yang kanan kiri rumah nya,yang kena dampak dari pemasangan tiang tersebut
Menurut keterangan dari mohammad Ali (81) pemilik rumah yang depannya di pasang tiang tersebut tidak di beri tahu sama petugas yang memasang tiang tersebut,tahu tahu pada saat keluar rumah sudah ada berdiri tiang linknet tersebut
M.Ali (81) mohon dari Pt Linknet tersebut untuk membenahi tiang tersebut supaya tidak mengganggu warga lainnya kata beliau
saya masih nunggu dari pihak Pt yang menangani proyek tersebut untuk menggeser tiang yang sudah terpasang berdiri tegak,hingga berita ini di munculkan belum ada penjelasan dari pihak terkait yang memberi penjelasan kata Muhammad Ali tersebut,kepada Tim Detikkasus Jawa Tengah
( Wdas Detik Kasus.Com Jateng & DIY )