Detikkasus.com | Pemasangan penunjuk jalan yang terpasang di jalan simpang Gelombang – Petapahan depan SPBU Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau yang di pasang dinas perhubungan provinsi Riau terkesan asal jadi dan tidak memenuhi standar SOP dari kepemerintahan.
Pasalnya jarak antara tiang plang rambu penunjuk jalan dengan badan jalan hanya berjarak sekitar 50cm saja.
Jelas,dengan terpasang nya penunjuk tersebut,kapan saja para pengguna jalan tersebut dapat mengalami kecelakaan akibat terlalu dekat antara tiang dengan badan jalan.
Dengan adanya temuan yang dapat membahayakan para pengguna jalan maka kami awak media mencoba untuk mengkofirmasi hal tersebut ke UPT-PKB DISHUB INFOKOM wilayah II Tapung yang pada saat itu langsung di terima oleh Kabid Dinas tersebut.
Dalam pernyataan nya kabid tersebut mengatakan, “Kami sendiri tidak di beritahu tentang pemasangan Rambu Penunjuk arah jalan tersebut.namun apabila memang itu tidak sesuai atau terlalu dekat ke badan jalan,alangkah baiknya di pertanyaan ke Dinas provinsi.Sebab jalan tersebut merupakan kewenangan dari pihak provinsi.”tuturnya.
Oleh sebab itu di mohon kepada Dinas Dishub provinsi Riau agar segera memperbaiki Rambu penunjuk jalan tersebut,sebab penunjuk yang di pasang sangatlah tidak layak dan sesuai dengan S.O.P yang di terapkan oleh pemerintah.dan perlu di ketahui,atas pemasangan Rambu Penunjuk jalan itu dapat memicu kecelakaan lalu lintas yang faktor penyebabnya adalah tiang penyangga Rambu tersebut begitu dekat dengan badan jalan yang kemungkinan tidak sampai berjarak 50 cm.Pajar saragih