Detikmasus.com | Seputar Mojokerto – Jatim, Jumat tanggal 18 Mei 2018 pkl 14.05 WIB bertempat di Kediaman DR. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA samping Lembaga Pendidikan Kampus Institut KH. Abd Chalim Dusun Bendorejo Desa Bendunganjati Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto telah dilaksanakan kegiatan Pemantapan saksi – saksi TPS se-Kabupaten Mojokerto Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018 (Dra Hj. Khofifah Indar Parawansa dan DR Emil Elistianto) Paslon No urut 1 Pilgub Jatim, (Para Saksi Wilayah Pacet, Dlanggu dan Kutorejo).
Hadir dalam kegiatan ± 500 orang antar lain :
1. DR. KH. Asep Saifuddin Chalim, Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah /Tim Sukses Paslon No. Urut 1 (Dra Hj. Khofifah Indar Parawansa dan DR. Emil Elistianto) Pilgub Jatim Tahun 2018
2. Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa (Cagub Jatim).
3. Drs. KH. M. Roziqi, MM (Ketua Tim Pemenangan (Dra Hj. Khofifah Indar Parawansa dan DR. Emil Elistianto) Pilgub Jatim Tahun 2018
4. Ibu Rindawati (Katua DPC Partai Nasdem Kab. Mojokerto).
5. Ketua Tim pemenangan Paslon Pilgub Jatim No. Urut 1 (Dra Hj. Khofifah Indar Parawansa dan DR Emil Elistianto) se Kab. Mojokerto.
6. Para Saksi pendukung Paslon Pilgub Jatim No. Urut 1 (Dra Hj. Khofifah Indar Parawansa dan DR Emil Elistianto)
B. Susunan acara Sbb :
1. Pembukaan.
2. Istighosah oleh DR KH. Asep Saifuddin Chalim.
3. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Hj. Muharida
4. Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan lagu Yalal Waton.
5. Sambutan dari KH. M. Roziqi, MM (Ketua Tim Pemenangan (Dra Hj. Khofifah Indar Parawansa dan DR. Emil Elistianto) Pilgub Jatim Tahun 2018 yang intinya :
a. Bahwa kegiatan ini untuk memantapkan kembali para saksi saksi di TPS Kab. Mojokerto Paslon Pilgub Jatim (Dra. Hj Khofifah Indar Parawansa dan DR. Emil Elistianto) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018.
b Silaturahmi ini semoga mendapat barokah dan kemudahan dari Allah SWT dapat berjalan baik dan lancar, dimana dalam Silaturahmi kali ini para saksi akan kita mantapkan dalam rangka untuk tgl 27 Juni 2018 pada saat Penyeblosan suara di TPS.
6. Sambutan dari DR. KH. Asep Saifuddin Chalim yang intinya :
a. Saya yakin bahwa Dra Hj. Khofifah Indar Parawansa dan DR. Emil Elistianto dalam Pilgub Jatim bisa menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan Jatim Maju, Adil dan Makmur.
b. Kita harus berjuang dan menyelamatkan masyarakat Jatim dari para penghianat kepada Allah, Pemimpin dan manusia.
c. Ulama Jatim mengeluarkan Fatwa Fardu Ain untuk mendukung
Dra Hj. Khofifah Indar Parawansa dan DR. Emil Elistianto) Pilgub Jatim Tahun 2018 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
7. Sambutan dari Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa (Cagub Jatim) yang intinya :
a. Selamat para relawan dan saksi saksi TPS dalam Pilgub Jatim Tahun 2018 dan juga sebagai calon peserta pemilih Pilgub Jatim.
b. Para Saksi sangat penting di tiap tiap TPS sesuai tugas dan fungsi pemetaan oleh Kordes wilayah masing masing
c. Adakan saksi luar dan saksi dalam masing masing dua orang.
d. Semua saksi dalam harus membawa HP yang berkamera sebagai alat pendekomentasian satiap di TPS.
e. Setiap lembar rekapan suara harus ditanda tangani yang dianggap sah dan di dokumentasikan.
f. Rekap Suara dari TPS ke KPPS Kecamatan para saksi untuk tetap mengawalnya
8. Pembekalan pemantapan para saksi-saksi di TPS yang meliputi Sbb :
1. Prosedur Pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Suara dan Penetapan.
a. Pemungutan Suara adalah Proses pemberia suara oleh Pemilih di TPS dengan mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon.
b. Penghitungan Suara adalah Proses penghitungan suarat suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon, Surat suara yang dinyatakan tidak sah, Surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak/keliru dicoblos.
c Asas Pemungutan dan Penghitungan Suara : Luber, Jurdil, Efektif, Efisien, Mandiri, Kepastiqn Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Propsionalitas, Akuntabilitas dan Aksesibilitas.
2. Kegiatan Pemungutan Suara Sbb :
a. Kegiatan Persiapan Terdiri dari :
– Pengumuman hari pemungutan kepada masyarakat.
– Pengiriman surat pemberitahuan kepada pemilih.
b. Kegiatan pelaksanaan pemungutan suara terdiri dari :
– Persiapan pemungutan suara.
– Rapat pemungutan suara.
– Pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
3 Pelaksanaan Penghitungan Suara :
a. Mengeluarkan surat suara dari kotak suara.
b. Menentukan sah atau tidak sahnya surat suara.
4. Pemungutan Dan Penghitungan Suara Ulang
a. Pemungutan suara di TPS dapat di ulang apabila dari hasil penelitian dan pemerikasan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut: Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.
Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Lebih dari satu oran pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS
5. Tahapan Rekapitulasi Suara :
a Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah Proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU/KIP Kab/Kota Mojokerto
b. Dilakukan secara berjenjang :
– PPK melakukan Rekapitulasi pafa tingkat kecamatan
– KPU/KPI Kab/Kota melakukan Rekapitulasi pada tingkat Kab/ Kota Mojokerto.
– KPU Provensi melakukan Rekapitulasi tingkat Provensi.
Kegiatan pembekalan saksi-saksi TPS sisi 1 selesai dengan tertib, lancar dan aman pukul 18.00 wib. (Tim 9 Ilyas Arek Elek)