Pemanpaatan Air Permukaan dan Pembuangan LC Diduga Tidak Berizin

Kaur l Detikkasus.com – Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu memang sangar mendambakan kedatangan investor yang akan berniaga di Daerah ini namun tidak mengecualikan Hukum dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.Hal ini disampaikan Aktivis Kabupaten Kaur Pahrurrozi Jumat 22/4/2022.

Baca Juga:  Desa CaBa Salurkan Bantuan Tw Empat

Namun apadaya harapan itu bagaikan angin lalu dan bagaikan membakar kotoran dimusim hujan.

Salah satu tambak udang di Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur,Milik E diduga menyedot air laut/Air permukaan untuk mengisi sekian banyak kolam udang tampa izin.Selanjutnya investigasi awak media di lokasi tambak sekian banyak kolam kosong (pengurasan)

Baca Juga:  Personil Polsek Karang Baru Lakukan Strong Point Pagi Di Depan Sekolah

Ironisnya bekas galian berbentuk kolam dipakai sebagai tempat penampungan pembuangan limbah cair bekas pakan udang sebelum dibuang ke laut,dalam tapsiran galian tersebut masuk dalam kawasan sepadan pantai dan sesekali tercium bawu sengat/busuk

Baca Juga:  Bupati Tuban Raih Top Pembina BUMD Award 2022

Pemilik usaha tambak inisial E hingga berita dilansir belum dapat dimintai keterangan dan upaya konfirmasi terus dilakukan (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *