Detikkasus.com | Pemanfaatan Limbah B3.
DEFINISI
Pemanfaatan limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
ALUR PROSES PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN LIMBAH B3
PERSYARATAN IZIN PEMANFAATAN LIMBAH B3
Persyaratan izin pemanfaatan limbah B3 terdiri dari identitas pemohon, salinan izin lingkungan, dan dokumen kajian teknis pemanfaatan limbah B3. Berdasarkan hal ini, maka persyaratan administratif permohonan izin pemanfaatan limbah B3 adalah sebagai berikut:
No. Jenis Dokumen Keterangan
1 Surat Permohonan
Format dapat diunduh di laman pelayananterpadu.menlh.go.id
Ditandatangani oleh Direktur yang tercantum dalam akte pendirian perusahaan di atas Materai Rp. 6000,00 disertai cap perusahaan
Apabila ditandatangani oleh selain Direktur, maka melampirkan surat kuasa bermaterai.
2 Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan
Berupa salinan izin lingkungan dan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan sesuai kegiatan yang diajukan permohonannya.
Izin Lingkungan dimaksud merujuk kepada PP 27 tahun 2012 dan Permen LH Nomor 05 tahun 2012.
Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP 27 tahun 2012, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan.
3 Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan
Bagi usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan sendiri limbah B3 yang dihasilkannya, maka salinan akte perusahaan yang disampaikan sesuai dengan kegiatan utamanya.
Untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 yang dilakukan oleh jasa pemanfaatan limbah B3, maka salinan akte perusahaan harus secara jelas mencantumkan bidang/sub-bidang kegiatan pemanfaatan sesuai izin yang dimohonkan. Contoh: dalam akte permohonan izin pemanfaatan limbah B3 mencantumkan kegiatan pemanfaatan dan/atau pengelolaan limbah B3.
4 Izin Lokasi
Salinan izin lokasi atau dokumen lain yang menunjukkan kesesuaian tata ruang lokasi kegiatan pemanfaatan limbah B3. Izin lokasi merupakan izin yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3, dapat berupa izin lokasi, SITU, Izin pemanfaatan ruang, dan/atau izin sejenis sesuai dengan peraturan daerah lokasi kegiatan.
Izin lokasi tidak berlaku bila lokasi berada di Kawasan Industri, Kawasan Militer, Kawasan Pertambangan, DLKr/DLKp pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kerja Badan Udara. Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengelola kawasan.
5 Izin Usaha
Dapat berupa salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), atau Izin Usaha Tetap (IUT)
6 NPWP
Salinan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan pemohon
7 IMB
Salinan Izin Mendirikan Bangunan yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 .
IMB wajib diterbitkan oleh bupati/walikota atau instansi tingkat kabupaten/kota. Dalam hal IMB diterbitkan selain oleh bupati/walikota atau instansi tingkat kabupaten/kota (misal: diterbitkan oleh camat), maka wajib dilampirkan peraturan daerah yang menjelaskan pendelegasian kewenangan tersebut.
8 Polis Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup.
Berupa salinan polis asuransi pencemaran lingkungan atas nama perusahaan pemohon izin yang masih berlaku.
Pertanggungan asuransi minimal 5 (lima) milyar rupiah.
Asuransi wajib berbahasa Indonesia (atau dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing) sesuai dengan UU 24 /2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Berlaku hanya untuk jasa pemanfaatan limbah B3 atau limbah B3 yang dimanfaatkan berasal dari kegiatan lain.
Dokumen asuransi sudah disampaikan di awal permohonan.
9 Foto Laboratorium Analisis dan/ atau Alat Analisis Limbah B3.
Dokumen berupa foto fasilitas laboratorium analisis dan/atau alat analisis limbah B3.
Alat analisis disesuaikan dengan uji karakteristik limbah B3 yang akan dikumpulkan.
Berlaku hanya untuk jasa pemanfaatan limbah B3 atau limbah B3 yang dimanfaatkan berasal dari kegiatan lain).
10 Bukti Kepemilikan Tenaga Terdidik Bidang Analisis dan/atau Pengelolaan Limbah B3.
Bukti berupa sertifikat pelatihan di bidang pengelolaan limbah B3, atau pengendalian pencemaran lingkungan, atau
Bukti ijazah sarjana/D3/politeknik kimia/teknik kimia/teknik lingkungan
Tenaga terdidik di bidang analisa merupakan pegawai pada perusahaan pemohon izin berupa kontrak kerja atau pernyataan dari perusahaan pemohon
Berlaku hanya untuk jasa pemanfaatan limbah B3 atau limbah B3 yang dimanfaatkan berasal dari kegiatan lain.
11 Lay out dan Desain kontruksi lokasi pemanfaatan limbah B3
Desain konstruksi serta lay out lokasi dan fasilitas kegiatan pemanfaatan limbah B3), meliputi antara lain :
Tata letak (lay out) fasilitas penunjang pemanfaatan.
Tata letak saluran/drainase
Desain konstruksi bangunan penyimpanan/pemanfaatan dan pemanfaatan limbah B3
Desain konstruksi merupakan desain rinci (DED, detailed engineering design) yang telah disahkanberdasarkan blue print.
12 Bagan alir lengkap proses pemanfaatan limbah B3
Bagan alir kegiatan pemanfaatan limbah B3 dilengkapi dengan kapasitas, neraca massa/mass balance.
Bagan alir memberikan gambaran informasi proses yang terdiri dari: input, proses, dan output serta neraca proses/bahan (material/process balance).
Jumlah/volume limbah yang akan dimanfaatkan dalam satuan Ton.
Bagan alir menggambarkan rencana proses penerimaan limbah.
13 Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat
Terdiri dari: d
Dokumen SOP tanggap darurat yang telah memenuhi sistem mutu (dicantumkan tanggal pengesahan dan ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan).
Foto peralatan tanggap darurat.
14 Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan limbah B3 fasa cair
Lay out serta penjelasan mengenai tata letak saluran drainase apabila dilakukan penyimpanan limbah B3 fasa cair di lokasi kegiatan pemanfaatan limbah B3.
15 Laporan realisasi kegiatan pemanfaatan limbah B3 dan melampiran SK sebelumnya untuk permohonan perpanjangan izin
untuk pemohon yang mengajukan perpanjangan izin agar melampirkan: rekapitulasi limbah B3 yang dikelola, neraca limbah B3 selama masa izin berlaku (5 tahun), bukti pelaporan ke KLH, dan SK MENLH yang lama.
16 Persyaratan teknis khusus
Lampirkan sertifikat hasil uji dan dokumen pendukung lainnya sesuai jenis kegiatan pemanfaatan yang diajukan
17 Softcopy dokumen permohonan
Softcopy dokumen permohonan yang disimpan dalam format pdf dan disampaikan dalam bentukCompact Disc (CD) atau Flash Drive (FD). (PRIYA).