Detikkasus.com | Sidoarjo – Rabu(12/06/19)
Pelda Sonny Sanjaya mewakili Danramil 0816/03 Buduran menghadiri acara peresmian anggota BPD desa Dukuh Tengah Kec.Buduran yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019.
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh camat Buduran Bpk. Sentot Kunmardianto SH,MM dan dilanjutkan dengan pembeeian kata sambutan.
Dalam sambutannya camat Buduran Bpk.Sentot Kunmardianto SH,MM mengatakan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama seperti apa yg sdh kita laksanakan tadi dihadapan masyarakat yang sy pandu sendiri
Tugas anggota BPD kedepan bisa dibilang sangatlah berat karena akan dihadapkan dengan pemilihan kepala desa,walaupun nantinya dalam pemilihan kepala desa itu menggunakan E Voting dan tentunya membutuhkan panitia yang mengerri dan memahami tentang IT.
Saya berharap bagi anggota BPD yang baru saja saya lantik ini bisa bekerjasama dengan pemerintahan desa dengan baik seperri apa yg sudah terlaksana sebelumnya ( tutur pak camat Buduran ).swd