Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat Jajaran lalu lintas Polres Buleleng melakukan pelayan terhadap masyarakat, dengan menyelenggarakan pelayanan SIM Keliling di Desa Patas kecamatan Gerokgak,Rabu 6/12/2017.
Pelayanan SIM keliling yang dilakukan Sat lantas Polres Buleleng untuk membantu dan mempermudah masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dengan kantor SIM Polres Buleleng, dengan adanya pelayanan tersebut masyarakat menyambut baik dan atusias terutama masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C, yang masa berlakunya akan habis
Menurut Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S.I.K.Saat dikomfirmasi menjelaskan “Layanan SIM Keliling, hanya berlaku untuk perpanjangan SIM C dan A saja, dengan berKTP Buleleng sedangkan untuk SIM baru, tetap harus dilakukan di Satpas Buleleng, karena harus mengikuti tahapan test. Meskipun demikian layanan SIM keliling ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang tinggal cukup jauh dari Kantor Pelayanan SIM Polres Buleleng.” demikian penjelasan Kasat Lantas.
Pelaksanaan SIM keliling yang dimulai dari pukul 09.00 wita, berjalan dengan lancar dan tertib.(Ryu)