Pelayanan SIM Keliling Satuan Lulintas Polres Buleleng di Desa Mayong Kecamatan Seririt.

Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat Jajaran lalu lintas Polres  Buleleng melakukan pelayan terhadap masyarakat, dengan menyelenggarakan pelayanan SIM Keliling di Desa Mayong kecamatan Seririt, Jumat 8/12/2017.

Pelayanan SIM keliling yang dilakukan Sat lantas Polres Buleleng untuk membantu dan mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C, yang masa berlakunya akan habis.

Baca Juga:  Tugas Rutin dalam pelaksanaan Komsos untuk mewujudkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Menurut Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S.I.K. Saat dikomfirmasi menjelaskan “Layanan SIM Keliling ini untuk mempermudah kepada masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kantor Satpas Polres Buleleng, dan layanan SIM keliling ini di utamakan kepada masyarakat yang akan memperpanjangan SIM C dan A yang masa berlakunya akan habis, sedangkan untuk pemohon SIM baru, tetap harus dilakukan di Satpas Polres Buleleng, karena harus mengikuti tahapan test.” demikian penjelasan Kasat Lantas.

Baca Juga:  Perdaiaman Antar Perguruan Silat Telah Sampai di Kedungadem.

Pelaksanaan SIM keliling yang dimulai dari pukul 09.00 wita, berjalan dengan lancar dan tertib.(Ryu)

Baca Juga:  Merasa Dizalimi, Pemuda ini Ajukan Praperadilan melawan Polres Jombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *