Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat Jajaran lalu lintas Polres Buleleng melakukan pelayan terhadap masyarakat, dengan menyelenggarakan pelayanan SIM Keliling di Desa Mayong kecamatan Seririt, Jumat 8/12/2017.
Pelayanan SIM keliling yang dilakukan Sat lantas Polres Buleleng untuk membantu dan mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C, yang masa berlakunya akan habis.
Menurut Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S.I.K. Saat dikomfirmasi menjelaskan “Layanan SIM Keliling ini untuk mempermudah kepada masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kantor Satpas Polres Buleleng, dan layanan SIM keliling ini di utamakan kepada masyarakat yang akan memperpanjangan SIM C dan A yang masa berlakunya akan habis, sedangkan untuk pemohon SIM baru, tetap harus dilakukan di Satpas Polres Buleleng, karena harus mengikuti tahapan test.” demikian penjelasan Kasat Lantas.
Pelaksanaan SIM keliling yang dimulai dari pukul 09.00 wita, berjalan dengan lancar dan tertib.(Ryu)