Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Sintang – Kali ini kantor-kantor pelayanan Publik di Kecamatan Kelam Permai didatangi Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kelam Permai untuk diberikan himbauan dan sosialisasi terkait gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli-red) dan warga masyarakat yang berurusan dengan kantor pelayanan Publik seperti Kantor CU. Lantang Tipo dan Bank BRI Unit Kelam Permai, Jumat (20/7/2018).
Adapun tujuan sosialiasi dan Himbauan terkait Saber Pungli adalah agar petugas yang berkerja pada bagian pelayanan Publik dan warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak melakukan perbuatan pungli.
“Kita tahu bahwa perbuatan Pungli itu tidak berdiri sendiri, ada yang memberi dan menerima dengan tujuan memudahkan segala urusan atau meminta imbalan uang dari apa yang dikerjakan, itu jelas perbuatan melanggar hukum,” ucap Brigadir Eko
Brigadir Eko bersama Brigadir Ari Kusuma menyampaikan hal tersebut pada saat melakukan sosialiasi dan himbauan di Kantor CU. Lantang Tipo Desa Kebong dan Kantor Unit BRI Desa Kebong Kec. Kelam Permai Kab. Sintang.
Terkait sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh Polsek Kelam Permai dalam pemberantasan Pungutan liar di wilayah Hukum Polsek Kelam, Kapolsek Kelam Permai IPTU Hariyanto mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini adalah salah satu langkah bentuk pencegahan terhadap kegiatan pungli yang mungkin dapat terjadi diwilayah hukum nya.
“Ini merupakan upaya pencegahan yang kami lakukan agar di wilayah hukum Polsek Kelam Permai tidak terjadi kegiatan Pungli,” ujar IPTU Hariyanto.
Dijelaskannya bahwa Pemerintah sangat atensi terhadap perbuatan yang menyangkut masalah Pungli sehingga dibentuk Tim Satgas Saber pungli disetiap daerah termasuk di Kabupaten Sintang, dimana sebagai ketua Satgas Saber Pungli di Kabupaten Sintang adalah Waka Polres Sintang KOMPOL Amri Yudhy, SH,SIK.
Lebih lanjut dikatakan Hariyanto, bentuk sosialiasi dan himbauan berupa penyampaian informasi terkait Saber Pungli berupa Baner dan Sticker Saber yang bertuliskan ” Stop Pungli jangan memberi – jangan menerima lawan dan laporkan jika anda melihat atau mengalami pungli, hubungi call center 081212101101 via :telpon, sms, whats, App” dan Sticker yang bertuliskan
“Stop pungli jangan memberi dan menerima, mari kita merantas pungli laporkan ke call center 081212101101 via telpon, sms atau wa kami melayani 24 jam,”.
“Saya berharap dengan kegiatan yang dilakukan ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan oleh oknum pelayanan publik maupun warga masyarakat yang tidak paham terkait masalah dirinya menjadi korban dari sebuah perbuatan pungli untuk itu korban dapat melaporkan kepada petugas Tim Saber Pungli yang sudah terbentuk melalui nomor telpon yang sudah kita berikan,” pukas IPTU Hariyanto.
(Alex – Har – Vina)