Pelayanan Publik Kabupaten Tuban Raih Predikat Zona Hijau dari Ombudsman RI.

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban – Pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tuban sepanjang tahun 2019 mendapatkan apresiasi berupa Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2019 (Zona Hijau) dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Tuban, Drs. Achmad Amin Sutoyo dari Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty, Rabu (27/11/19) di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Organisasi Setda Tuban, Drs. M. Mahmud, M.Si yang ikut hadir pada kesempatan ini menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Penilaian tersebut bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga:  Pastikan Situasi Tetap Kondusip Unit Lantas Polsek Seririt Tingkatkan Gatur

Mekanisme pengambilan data survei Kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi langsung, dan bukti pendukung lainnya pada sejumlah OPD pelayanan seperti Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak se-Indonesia pada bulan Juli dan Agustus 2019 dengan total produk layanan yang disurvei pada tahun ini sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.

Penilaian menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Sehingga diperoleh nilai maksimal/total sebesar 100 yang dibagi dalam 3 kategori dan diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system yaitu zona merah (0-50,50), zona kuning (50,51-80,50) dan zona hijau (80,51-100).

Baca Juga:  Tinjau TPQ, Bupati Huda Targetkan 1000 TPQ Tahun 2021.

“Zona merah memiliki arti tingkat kepatuhan rendah, zona kuning berarti tingkat kepatuhan sedang dan zona hijau yang merupakan tingkat kepatuhan tinggi. Jika pada tahun lalu Tuban masih termasuk dalam Zona Kuning dengan nilai 70,76 Alhamdulillah tahun ini masuk pada Zona Hijau dengan nilai 90,27 dari 64 produk layanan.” Terang Mahmud.

Adapun variable penilaian diantaranya adalah standar pelayanan publik; maklumat layanan; sistem informasi pelayanan publik; sarana dan prasarana, fasilitas; pelayanan khusus; pengelolaan pengaduan; penilaian kinerja; visi, misi dan moto pelayanan; dan atribut pelayanan.

Baca Juga:  Kafilah Tuban Raih Juara 3 Cabang MFQ di MTQ XXVIII Jatim 2019.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Tuban, Drs. Achmad Amin Sutoyo selepas menerima penghargaan ini mengungkapkan, predikat kepatuhan tinggi yang didapat oleh Pemkab Tuban menunjukkan bahwa dengan arahan Bupati dan Wakil Bupati Tuban selama ini, segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Tuban selalu berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Untuk itu saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan OPD dan segenap pegawai dilingkungan Pemkab Tuban, saya harap predikat ini dapat digunakan sebagai motivasi untuk dapat bekerja lebih baik lagi, sehingga hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat” Ujar Amin.(imam/mct)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB