Detikkasus.com | Bengkulu Kaur-
BBL merupakan salah satu kekayaan laut Indonesia yang budidaya nya harus menyejahterakan nelayan. Untuk pembudidayaan harus dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL.
Proses penangkapan wajib menggunakan alat penangkap ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami terkendala pada SITB dan juga lahan atau modal usaha apabila melakukan budidaya. Sisi positifnya dengan adanya larangan ekspor BBL, diharapkan dapat mendorong budidaya Lobster untuk warga nelayan di Kabupaten Kaur ,” ungkap Manris salah satu warga Desa Sulau Kabupaten Kaur.
Dulu terang Marnis, pada waktu diizinkannya penangkapan benur, kami nelayan tidak bisa menangkap benur. Karena terkendala alam berupa arus ombak yang tinggi sehingga selalu kesulitan untuk menangkapnya.
“Harapan ke depan semoga ada semacam kegiatan atau bantuan untuk budidaya lobster guna peningkatan ekonomi nelayan Kabupaten Kaur ini,” harap Marnis.
Untuk diketahui bahwa Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua setelah Vietnam sehingga bila mana dilakukan penguatan dalam hal budidaya maka dapat meningkatkan ekonomi Nelayan Indonesia. (HI)