SITUBONDO | Detikkasus.com – Hal yang diberitakan sebelumnya di beberapa media online tentang Prona (Program Nasional Agraria) masih saja berlanjut. Salah satunya yang terjadi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilaporkan oleh pengiat anti korupsi Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi Edukasi Resistensi dan Advokasi) pada Rabu, (20/12/2017) sekitar jam 15.00 Wib ke Kejaksaan Negeri Situbondo yakni diantaranya Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jatim serta Desa lainnya di Wilayah tiga.
Dalam prosesnya sudah menjadi tanggungjawab bersama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam pengawasan yakni beberapa poin kesepakatan tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintah daerah dan pengaduan masyarakat.
Kemudian dalam kesempatan itu, Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri beserta anggotanya Fatoni yang didampingi Tim S One yakni Dwi Atmaka, Doni, Fauzi, M. Al Hafiz mengklarifikasi adanya dugaan Pungli Prona Desa ke Inspektorat Situbondo yang ditemui langsung oleh Inspektur, Bambang Prianto dan Irban IV, Hery bertempat di ruang Inspektur. Kamis, (31/05/2018) sekitar pukul 14.00 Wib.
Ketum Gp Sakera menyampaikan bahwa, “Sejauh ini bagaimana perkembangan laporan kami yang ditujukan ke Kejari Situbondo apa sudah ditindak lanjuti”, tanyanya.
“Kasus ini sangatlah unik karena hal tersebut adalah nyata kasus pungli yang ranahnya yakni kasus pidana umum yang dirugikan masyarakat bukan ranah korupsi yang dirugikan negara”, ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Inspektur, Bambang Prianto membenarkan bahwa, “Pelaporan Gp Sakera sudah kami terima dari Kejaksaan dan ini adalah bukan ranah korupsi yang dirugikan negara melainkan dugaan terjadinya pungli yang dirugikan adalah masyarakat”.
Bambang menambahkan, “Kami akan tindak lanjuti dan bilamana ini terjadi adanya dugaan pungli akan kami laporkan ke APH yakni Kejaksaan. Dan bilamana hal itu terjadi akan kami tekankan untuk dilakukan pengembalian. Namun hal tersebut tidak mengurangi jalannya proses pidana”.
Menurut Bambang, “Kasus tersebut sudah kami lakukan pemanggilan dan akan kami selesaikan dalam waktu dekat ini kurang lebih 1 (satu) pekan”, imbuhnya. (P4)