Detikkasus.com | Artikel
Sebelum masuk pada inti pembahasaanya disini saya akan memaparkan terlebih dahulu apa itu Audit keuangan maupun Pelaporan Audit Keuangan. Audit Keuangan atau Audit Laporan Keuangan merupakan Penilaian atau evaluasi suatu perusahaan atau lembaga sehingga menghasilkan pendapat yang berdiri sendiri dari pihak ketiga mengenai laporan keuangan yang akurat, lengkap, relevan, wajar, dan tentunya sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. Tujuan Audit
Tujuan audit sendiri yaitu untuk menyatakan pendapat tentang kewajiban, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Jenis-jenis Opini Audit Laporan Keuangan
Jenis-jenis Opini Audit Laporan Keuangan ada empat macam yaitu Wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan tidak memberikan pendapat. Berikut adalah penjelasannya
a. Wajar Tanpa Pengecualian, artinya laporan keuangan dibuat dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
b. Wajar Dengan Pengecualian, artinya laporan keuangan dapat diandalkan tetapi masih terdapat beberapa permasalahan atau pos yang dikecualikan agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
c. Tidak Wajar, artinya laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan standar akuntansi atau ada kesalahan material dalam laporan keuangan.
d. Tidak Memberikan Pendapat artinya laporan keuangan tersebut memiliki kesalahan yang material dan manajemen membatasi lingkup pemeriksaan sehingga auditor tidak menemukan bukti yang cukup.
3. Tahapan Audit Laporan Keuangan
Selanjutnya yaitu kita akan membahas tahapan-tahapan dalam audit laporan keuangan sebagai berikut :
a. Penerimaan perikatan audit, Perikatan adalah suatu kesepakatan kedua belah pihak. Dalam hal audit maka kedua belah pihak ini yaitu auditor dan perusahaan yang biasanya diwakili oleh manajemen.
b. Perencanaan proses audit, seorang auditor harus melakukan beberapa kegiatan untuk membuat perencanaan audit yaitu memahami bisnis dan industri klien, melakukan prosedur analitik, menemukan materialitas, memahami struktur pengendalian intern, dan juga mengembangkan rencana audit dan program audit.
c. Pelaksanaan pengujian audit, pada tahap ini auditor akan melakukan pengujian analitik, pengujian pengendalian dan pengujian substantif.
d. Pelaporan audit, tahap terakhir yaitu pelaporan audit, yaitu hasil dari pekerjaan audit yang telah selesai dikerjakan. Laporan ini yaitu bentuk komunikasi auditor dengan pihak lainnya sehingga tidak diperbolehkan membuat sembarangan.
Penulis : Dian Dinyah (Mahasiswa Semester 6, Prodi Akuntansi, Univ. Muhammadiyah Malang).