Labuhanbatu Sumut Detikkasus.com – M Azhari Harahap warga Lingkungan Suka Dame, Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, sangat berharap isi Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), agar dapat dilidik secara insentif terhadap pihak-pihak yang berperan sebagai penadah buah kelapa sawit curian.
Masih menurut M Azhari Harahap sebagai pelapor menilai, praktik penadah memiliki peran kunci dalam maraknya pencurian buah sawit di sejumlah daerah. Menurutnya, aksi pencurian tidak akan terus berulang apabila tidak ada pihak yang menampung atau membeli hasil curian tersebut.
“Selama penadah masih bebas beroperasi, pencurian akan terus terjadi. Karena itu, saya berharap supaya aparat tidak hanya fokus pada pelaku pencuria di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan penadah.” Sebelum kasus ini keranah aparat sudah saya upayakan cara kekeluargaan.
Andaikan upaya yang saya lakukan dapat dihargainya waktu itu, dapat saya jamin kasus ini tidak akan sampai ke ranah penegak hukum. “Karena perkara ini sudah melebar sampai keranah aparat, bila penadah yang saya duga ini nantinya dapat terbukti semoga proses hukum dijalaninya.” Ujar M Azhari Harahap Minggu (25-1-2026).
Pantauan awak media, sudah tercatat dalam laporan polisi nomor: B/128/1/2026, pada Hari Rabu 21 Januari sekira pukul 17.38 WIB, Satreskrim Polres Labuhanbatu Polda Sumut disertai dengan sejumlah, informasi awal yang dinilai dapat membantu proses penyelidikan. “Selain itu untuk perimbangan berita awak media sudah berusaha menemui inisial ZT.”
Salah seorang lelaki yang mengaku sebagai pekerja borongan dilokasi usaha ZT mengatakan, “Pak BOS saat ini sedang tidak ada beliau lagi diluar, dan apakah ada pesan yang nantinya dapat saya sampaikan ke beliau.” Awak media meninggalkan nomor kontak dan berharap adanya jalinan komunikasi. Sabtu 24-1-2026 (J. Sianipar)






