Detikkasus.com l Pangkalpinang – Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, SH S.IK MH memimpin pelaksanaan pelantikan Pengurus dan Pengawas Koperasi Anggota Kepolisian Primkopol 607 Polres Pangkalpinang di Aula Polres Pangkalpinang, Senin (28/12/2020).
Kegiatan pelantikan Pengurus dan Pengawas Koperasi Anggota Kepolisian Primkopol 607 Polres Pangkalpinang berdasarkan rujukan:
– Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Dan;
– Keputusan Kapolres Pangkalpinang Nomor : KEP./52/IX/2020 Tanggal 30 September 2020 Tentang
Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Primkopol “607 Bangka” anggota Kepolisian Polres Pangkalpinang periode 01-10-2020 sampai dengan 01-10-2022.
Kegiatan pelantikan pengurus dan pengawas Primkopol Polres Pangkalpinang, dihadiri oleh Wakapolres dan Pejabat Utama (PJU) Polres/Polsek jajaran Polres Pangkalpinang serta personel yang akan dilakukan pelantikan.
Ketua Primkopol 607 Polres Pangkalpinang Ipda Suraji, terpilih menjadi Ketua Primkopol Polres Pangkalpinang, periode 2020-2022.
Kapolres Pangkalpinang dalam sambutannya mengucapkan, selamat atas dilantiknya Pengurus dan Pengawas Koperasi Anggota Kepolisian Primkopol 607 Polres Pangkalpinang.
Semoga kedepannya Koperasi Polres Pangkalpinang, lebih baik dalam pembiayaan kebutuhan personel dan dapat bersinergi dengan koperasi-koperasi yang ada di Kota Pangkalpinang.
Tidak lupa Kapolres menyampaikan, kepada seluruh pengurus koperasi yang baru saja dilantik, jangan sampai ada penyalahgunaan dan penyelewangan dana dalam Koperasi Pangkalpinang.”Setiap laporan pengeluaran dan pemasukan dana/pembiayaan harus jelas, baik harian, mingguan, bulanan, dan tahunan,” ujar Kapolres.
Dengan adanya pengurus Primkopol yang baru, Kapolres Pangkalpinang berharap, dapat mensejahterakan seluruh anggota Polres Pangkalpinang. (Maulana/Andi Perancis)