Pelantikan Calon Perangkat Desa Wotangare – Kalitidu Ricuh, Karena Ada Kejanggalan.

Pelantikan Calon Perangkat Desa Wotangare – Kalitidu Ricuh, Karena Ada Kejanggalan.

https://youtu.be/GZNKKbGajZQ
Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Bojonegoro, Minggu 14 Januari 2018, Menindaklanjuti hasil

Pelantikan Calon Perangkat Desa Wotangare Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegiro Ricuh di karenakan ada kejanggalan di dalam pelantikan tersebut ada 6 formasi lowongan beberapa minggu lalu.

Dua di antaranya tidak sesuai dengan fakta yaitu Kaur Perencanaan Atas Nama Ferdian dan Kasi Pelayanan Atas Nama Perwira Yuda, Kedua Calon ini telah mngikuti ujian dan lolos dalam ujiaan mendapatkn nilai tertinggi, Akan tetapi ternyata dalam pengusulan rekom ke Camat justru bukan mereka yang di usulkan, malah muncul nama purnomo (untuk urutan nilai no 4 kaur perencanaan) Dan supriyadi (untuk urutan nilai no 3 kasi pelayanan) pihak kecamatan sudah menolak usulan trsebut tapi Kepala Desa tetap melantik calon yang seharusya tidak di lantik.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pancasari Jalin Komunikasi Dengan Warga Desa Masyarakat Sampaikan Pesan Kamtibmas

Hingga terjadilah protes oleh ke dua calon dengan nilai tetinggi, menuntut agar tidak di adakan pelantikan kepada siapapun.

Sampai diadakan Rapat Mediasi antara Muspika, Kepala Desa, Perwakilan Masyarakat dan Kedua Calon yang tidak mendapat Rekom oleh Camat.

Baca Juga:  Aktif Ciptakan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Hadir Ditengah Warga

Di dalam Rapat Mediasi tersebut, Kades Mukti Ali selalu Menantang untuk di gugat ke Meja Hijau.

Kata Kepala Desa “kalau tidak puas dengan keputusan Kepala Desa silahkan kalian mngugat ke pengadilan.” terang Kepala Desa Wotangare kepada kedua calon yang merasa di rugikan.

Setelah di adakan Rapat Mediasi Kepala Desa Wotangare, Memutuskan untk menunda pelantikan sampai tanggal14 maret 2018, Dengan alasan menunggu gugatan Perda dan Perbup di lakukan oleh beberapa Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro.

Pada saat di Konfirmasi Detikkasusmcom – Jejak Kasus dan Radar Bangsa Di Balai Desa Wotangare Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro tanggal 07 Januari 2018, Pukul 12.30 Wib sampai dengan Pukul 17.30, Kepala Desa Mukti Ali Mengatakan: Bagi Calon dengan nilai tertinggi ,”saya punya wewenang dan saya mempunyai hak untuk melantik siapa saja, kalau kalian tidak puas dengan keputusan saya dan hak kalian tidak terpenuhi SILAHKAN KALIAN MENGGUGAT SAYA DI PENGADILAN ATAU SILAHKAN KALIAN MEMEJAKAN HIJAU SAYA” Jelas kata kades di depan kedua Calon dan Para undangan yang hadir juga di depan MUSPIKA ketika mediasi. (Erlin).

Baca Juga:  OMBUDSMAN RI AWASI SELEKSI CALON TARUNA/TARUNI AKPOL TAHUN 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *