Pelanggaran Disiplin ASN Pemkab Lumajang Tahun 2017 Berkurang.

 

Provinsi Jatim – Kabupaten Lumajang: Detikkasus.com – Pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lumajang mengalami penurunan, selama tahun 2017. Demikian isi amanat sambutan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Drs. Nurwakit Ali Yusron, M. AP., saat bertindak sebagai Inspektur Upacara rutin, Senin, (8/1/2018).

Menurutnya, hal ini merupakan sebuah kebanggan tersendiri. Namun demikian BKD tetap berupaya untuk menekan angka pelanggaran disiplin tersebut. Diharapkannya, hal itu mampu menurunkan pelanggaran, baik ringan, sedang maupun berat.

Baca Juga:  Strong Poin Ponjok Batu Berikan Pelayanan Kepada Pemedek Yang Melaksanakan Persembahyangan

Di sisi lain, Kepala BKD mengunngkapkan akan adanya rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2018. Sejauh ini, rencana tersebut masih dalam proses inventarisasi oleh Pemerintah Pusat.

Menurutnya, formasi yang dibutuhkan masih belum ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan e-formasi yang sudah diinput oleh masing-masing OPD dan petugas BKD, jumlah PNS/ ASN Kabupaten Lumajang masih kekurangan dalam jumlah yang besar.

Baca Juga:  KEPALA PERWAKILAN JAWA - BALI BAPAK TEDDY HADIRI PT. PRIA SAKTI PERKASA LAUNCHING 5 MEDIA.

Diungkapkan, untuk tenaga administrasi saja membutuhkan sekitar 2000 orang, dan tenaga pendidikan masih kekurangan sekitar 1800 orang.

Ia berharap dengan keterbatasan yang ada, baik terbatasnya anggaran maupun tenaga, diharapkan OPD terkait mampu memaksimalkan tenaga yang ada, sehingga seluruh pekerjaan dan pelayanan tidak terbengkalai.

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa-Bali | Team Sigap Satpol PP Banyuwangi Berhasil Amankan 7 Anak Punk di Taman Tirtawangi.

Sesuai arahan Sekretaris daerah, Kepala BKD Lumajang menghimbau kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang agar melaporkan jumlah tenaga honorer yang ada di masing-masing OPD. Hal ini berkaitan dengan tertib administrasi dan upaya pengawasan serta pendataan untuk fasilitas BPJS.

Sumber: (Humas dan Protokol) Pemkab Lumajang

Reporter: Riaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *