Pelanggaran di Blora Masih Tinggi, 1960 Pengendara Kena Tilang | Reporter Detikkasus : Zainul Arifin

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Meskipun beberapa kali telah dilaksanakan sosialisasi ketertiban lalu-lintas, ternyata jumlah pelanggaran masih tetap tinggi. Buktinya saat dilaksanakan Operasi Zebra Candi 2017 mulai awal November kemarin sudah ada ribuan pelanggar yang terpaksa dikenai tilang.

Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer SIK, MH mengatakan bahwa operasi yang digelar selama empat belas hari mulai tanggal 1 November sampai dengan 14 November 2017 itu memang dirasakan dampaknya oleh masyarakat Kabupaten Blora.

“Sebanyak 1960 pelanggar sudah kita tilang, dengan rincian pelanggraan SIM 173, STNK 1663 dan kendaraan yang disita tanpa kelengkapan surat-surat sebanyak 124,” ujar AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H, kemarin.

Baca Juga:  Pengawasan Malam Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Ia menuturkan tujuan digelarnya Operasi Zebra yakni mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan dijalan raya.

“Salah satu penyebab kecelakaan di jalan raya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” katanya.

Untuk diketahui dari data pelanggaran tilang diatas menunjukkan bahwa pelanggran STNK lebih tinggi dibanding dengan pelanggran SIM. Hal itu menunjukan bahwa masyarakat Blora sudah mulai ada kesadaran bahwa salah satu syarat mengendarai kendaraan bermotor harus mempunyai SIM.

Baca Juga:  Detik Kasus | Datangi Magetan, SBY Bersama Ibas Yakinkan Masyarakat Memilih Prona.

“Untuk pelanggaran SIM memang jumlahnya lebih sedikit daripada pelanggaran STNK. Rata-rata para pelanggar sudah memiliki SIM tapi saat digelar operasi banyak yang beralasan STNK ketinggalan atau lupa bayar pajak,” terang AKP Febriyani Aer SIK, MH.

Menanggapi tanggapan masyarakat tentang STNK telat bayar pajak atau mati dapat ditilang Polisi, Kasatlantas menjelaskan bahwa itu telah sesuai prosedur UU Lalu Lintas Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 70 ayat (2) tentang STNK berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca Juga:  Turba Pagi, Polsek Sawan Berikan Kenyamanan Aktivitas Warga Masyarakat di Pagi Hari

Praktis, AKP Febriyani Aer menilai bahwa pengesahan STNK tak bisa dilakukan sebelum pemilik kendaraan menunaikan kewajiban membayar pajak.

“Maka dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang, namun penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan STNK nya, bukan pajak nya,” pungkasnya. (Arif/Humas Polres Blora).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *